Asyik Pesta Sabu, Kakak Beradik Diciduk Tim Heyna Satreskoba Polresta Padang
Selasa, 24 Agustus 2021 - 06:47 WIB
PADANG - Tim Heyna Satreskoba Polresta Padang, menangkap dua pelaku yang sedang asyik pesta sabu di sebuah rumah kontrakan yang ada di kawasan Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, karena kedapatan sedang pesta sabu usai melakukan transaksi sabu.
Penangkapan dua pelaku yang merupakan kakak beradik tersebut, berawal dari penangkapan terhadap seorang pengguna narkoba jenis sabu di daerah Kampung Nias, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Setelah itu Tim Heyna Sareskoba Polresta Padang, melakukan pengembangan ke lokasi tempat tinggal sang bandar narkoba.
Tak ayal, saat digrebeg petugas mendapati dua orang tersangka berinisial A dan D yang merupakan kakak adik sedang berada di dalam kamarnya. "Saat ditangkap, kedua tersangka tengah membungkus paketan sabu yang hendak dijualnya," ujar Kanit Satreskoba Polresta Padang, Ipda Syawal.
Syawal juga menyebutkan, dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu berukuran sedang, dan satu paket sabu berukuran kecil. "Kedua tersangka merupakan buron sejak lama. Mereka kerap melakukan transaksi dan pesta narkoba di dalam rumah kontrakannya, sehingga meresahkan warga setempat," tegasnya.
Bersama barang bukti paket sabu tersebut, kedua tersangka akhirnya digelandang ke Polresta Padang, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penangkapan dua pelaku yang merupakan kakak beradik tersebut, berawal dari penangkapan terhadap seorang pengguna narkoba jenis sabu di daerah Kampung Nias, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Setelah itu Tim Heyna Sareskoba Polresta Padang, melakukan pengembangan ke lokasi tempat tinggal sang bandar narkoba.
Tak ayal, saat digrebeg petugas mendapati dua orang tersangka berinisial A dan D yang merupakan kakak adik sedang berada di dalam kamarnya. "Saat ditangkap, kedua tersangka tengah membungkus paketan sabu yang hendak dijualnya," ujar Kanit Satreskoba Polresta Padang, Ipda Syawal.
Baca Juga
Syawal juga menyebutkan, dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu berukuran sedang, dan satu paket sabu berukuran kecil. "Kedua tersangka merupakan buron sejak lama. Mereka kerap melakukan transaksi dan pesta narkoba di dalam rumah kontrakannya, sehingga meresahkan warga setempat," tegasnya.
Baca Juga
Bersama barang bukti paket sabu tersebut, kedua tersangka akhirnya digelandang ke Polresta Padang, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda