Tipu Warga Miliaran Rupiah dengan Jual Beli Tanah Fiktif, Wanita Yogya Ini Dipolisikan

Senin, 23 Agustus 2021 - 19:57 WIB
Mulai curiga,kemudian mengajak BPN dan Notaris untuk mengukur tanah yang ditawarkan di Sembung,Balecatur. Namun saat akan dilakukan pengukuran lokasi koordinat tanah yang dibeli tersebut tidak sesuai dengan letter C. Tetapi berada lebih jauh ke dalam dan bukan milik GS.

“Sadar menjadi korban penipuan, lantas melaporkan kasus itu ke Dit Reskrisus Polda DIY, awal Agustus 2021” paparnya,

Alouviem kuasa hukum Saefur Rochmad menambahkan, sebelum melaporkan ke Polda DIY, sudah beberapa kali dilakukan mediasi namun tidak membuahkan hasil dan kesepakatan. Karena itu klienya melaporkan ke Polda DIY. “Harapan klien kami uang itu bisa dikembalikan oleh terlapor," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!