Tipu Warga Miliaran Rupiah dengan Jual Beli Tanah Fiktif, Wanita Yogya Ini Dipolisikan
Senin, 23 Agustus 2021 - 19:57 WIB
SLEMAN - Perempuan warga Mantrijeron Yogyakarta dengan inisial GS (63) harus berurusan dengan yang berwajib.Karena diduga melakukan jual beli tanah fiktif di Sembung, Balecatur, Gamping, Sleman .
Modusnya menawarkan tanah seluas 1 hektare (ha) kepada warga Sleman Safur Rochman (53). Namun setelah ada kesepatan dan pembayaran, tanah yang dijanjikan tidak ada. GS pun dilaporkan Safeur Rochman ke Polda DIY. Selain GS, mantan pejabat kalurahan Balecatur,S juga dilaporkan karena diduga terlibat dalam jual beli tanah tersebut.
Saefur Rochmad mengatakan kasus ini berawal saat dirinya pada 2019 ditawarai GS tanah seluas 1 ha di daerah Sembung, Baleatur, Gamping. Tanah itu diakui milik GS. Karena lokasinya di pinggir jalan, dia pun tertarik untuk membelinya dan akan dijadikan perumahan
Selanjutnya memberikanuang tanda jaditanah dandibuat akta jual beli tanah. Total yang sudah dibayarkan Rp2,4 miliar. Untuk pembayaran dilakukan secara bertahap. Hanya saja belum ada sertifikat sebab masih dalam proses sebab status tanah masih letter C. Untuk sertifikikat dijanjikan selesai dalam jangka waktu empat bulan.
“Saya tidak curiga, karena yang menawarkan teman sendiri dan juga disaksikan oleh pejabat kalurahanBalecatur,” katanya, Senin (23/8/2021).
Namun setelah empat bulan, sertifikat yang dijanjikan tidak diberikan. Selanjutnya mendatangi notaris yang ditunjukuntuk menanyakan perkembangan proses pembuatan sertifikat dan mendapat jawaban karena masih banyak syarat yang belum lengkap. Sehingga proses pembuatan sertifikat belum bisa dilakukan.
Mulai curiga,kemudian mengajak BPN dan Notaris untuk mengukur tanah yang ditawarkan di Sembung,Balecatur. Namun saat akan dilakukan pengukuran lokasi koordinat tanah yang dibeli tersebut tidak sesuai dengan letter C. Tetapi berada lebih jauh ke dalam dan bukan milik GS.
“Sadar menjadi korban penipuan, lantas melaporkan kasus itu ke Dit Reskrisus Polda DIY, awal Agustus 2021” paparnya,
Alouviem kuasa hukum Saefur Rochmad menambahkan, sebelum melaporkan ke Polda DIY, sudah beberapa kali dilakukan mediasi namun tidak membuahkan hasil dan kesepakatan. Karena itu klienya melaporkan ke Polda DIY. “Harapan klien kami uang itu bisa dikembalikan oleh terlapor," pungkasnya.
Modusnya menawarkan tanah seluas 1 hektare (ha) kepada warga Sleman Safur Rochman (53). Namun setelah ada kesepatan dan pembayaran, tanah yang dijanjikan tidak ada. GS pun dilaporkan Safeur Rochman ke Polda DIY. Selain GS, mantan pejabat kalurahan Balecatur,S juga dilaporkan karena diduga terlibat dalam jual beli tanah tersebut.
Baca Juga
Saefur Rochmad mengatakan kasus ini berawal saat dirinya pada 2019 ditawarai GS tanah seluas 1 ha di daerah Sembung, Baleatur, Gamping. Tanah itu diakui milik GS. Karena lokasinya di pinggir jalan, dia pun tertarik untuk membelinya dan akan dijadikan perumahan
Selanjutnya memberikanuang tanda jaditanah dandibuat akta jual beli tanah. Total yang sudah dibayarkan Rp2,4 miliar. Untuk pembayaran dilakukan secara bertahap. Hanya saja belum ada sertifikat sebab masih dalam proses sebab status tanah masih letter C. Untuk sertifikikat dijanjikan selesai dalam jangka waktu empat bulan.
“Saya tidak curiga, karena yang menawarkan teman sendiri dan juga disaksikan oleh pejabat kalurahanBalecatur,” katanya, Senin (23/8/2021).
Namun setelah empat bulan, sertifikat yang dijanjikan tidak diberikan. Selanjutnya mendatangi notaris yang ditunjukuntuk menanyakan perkembangan proses pembuatan sertifikat dan mendapat jawaban karena masih banyak syarat yang belum lengkap. Sehingga proses pembuatan sertifikat belum bisa dilakukan.
Mulai curiga,kemudian mengajak BPN dan Notaris untuk mengukur tanah yang ditawarkan di Sembung,Balecatur. Namun saat akan dilakukan pengukuran lokasi koordinat tanah yang dibeli tersebut tidak sesuai dengan letter C. Tetapi berada lebih jauh ke dalam dan bukan milik GS.
“Sadar menjadi korban penipuan, lantas melaporkan kasus itu ke Dit Reskrisus Polda DIY, awal Agustus 2021” paparnya,
Alouviem kuasa hukum Saefur Rochmad menambahkan, sebelum melaporkan ke Polda DIY, sudah beberapa kali dilakukan mediasi namun tidak membuahkan hasil dan kesepakatan. Karena itu klienya melaporkan ke Polda DIY. “Harapan klien kami uang itu bisa dikembalikan oleh terlapor," pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda