Tipu Warga Miliaran Rupiah dengan Jual Beli Tanah Fiktif, Wanita Yogya Ini Dipolisikan

Senin, 23 Agustus 2021 - 19:57 WIB
Warga Sleman menunjukkan surat bukti lapor ke Polda DIY, Senin (23/8/2021). Foto: MPI/Priyo Setyawan
SLEMAN - Perempuan warga Mantrijeron Yogyakarta dengan inisial GS (63) harus berurusan dengan yang berwajib.Karena diduga melakukan jual beli tanah fiktif di Sembung, Balecatur, Gamping, Sleman .

Modusnya menawarkan tanah seluas 1 hektare (ha) kepada warga Sleman Safur Rochman (53). Namun setelah ada kesepatan dan pembayaran, tanah yang dijanjikan tidak ada. GS pun dilaporkan Safeur Rochman ke Polda DIY. Selain GS, mantan pejabat kalurahan Balecatur,S juga dilaporkan karena diduga terlibat dalam jual beli tanah tersebut.



Baca juga: Gadis Muda Ini Terus Meronta dan Minta Tolong, Nyaris Diperkosa di Kamar Mandi Konter HP

Saefur Rochmad mengatakan kasus ini berawal saat dirinya pada 2019 ditawarai GS tanah seluas 1 ha di daerah Sembung, Baleatur, Gamping. Tanah itu diakui milik GS. Karena lokasinya di pinggir jalan, dia pun tertarik untuk membelinya dan akan dijadikan perumahan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!