Masuk Pusat Perbelanjaan di Majalengka Bebas, Syarat Sudah Vaksinasi Tak Digubris
Senin, 23 Agustus 2021 - 13:19 WIB
Salah satu pengunjung tampak menggendong balita saat berada di salah satu pusat perbelanjaan. Foto/MPI/inin nastain
MAJALENGKA - Bupati Majalengka Karna Sobahi telah mengeluarkan sejumlah aturan main saat berkunjung ke pusat perbelanjaan , seiring dengan status daerah ini yang menerapkan PPKM Level 3. Aturan main itu tertuang dalam SE Bupati Nomor 443.1/1251/BPBD, yang diterbitkan pada 17 Agustus.
Aturan main yang harus dipenuhi adalah para pengunjung dan karyawan pusat perbelanjaan diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Dalam poin 7, hurup b disebutkan “Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.”
Namun, penelusuran MPI di sejumlah pusat perbelanjaan, para pengunjung masih bisa leluasa masuk tanpa ditanyai tentang aplikasi itu. Pemandangan itu terjadi di pusat perbelanjaan yang ada di Kecamatan Jatiwangi, Cigasong, dan Kecamatan Majalengka.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Perempuan Terbungkus Selimut, Korban Tinggal Seorang Diri di Bandung
Aturan main yang harus dipenuhi adalah para pengunjung dan karyawan pusat perbelanjaan diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Dalam poin 7, hurup b disebutkan “Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.”
Namun, penelusuran MPI di sejumlah pusat perbelanjaan, para pengunjung masih bisa leluasa masuk tanpa ditanyai tentang aplikasi itu. Pemandangan itu terjadi di pusat perbelanjaan yang ada di Kecamatan Jatiwangi, Cigasong, dan Kecamatan Majalengka.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Perempuan Terbungkus Selimut, Korban Tinggal Seorang Diri di Bandung
Lihat Juga :