Masuk Pusat Perbelanjaan di Majalengka Bebas, Syarat Sudah Vaksinasi Tak Digubris

Senin, 23 Agustus 2021 - 13:19 WIB
Salah satu pengunjung tampak menggendong balita saat berada di salah satu pusat perbelanjaan. Foto/MPI/inin nastain
MAJALENGKA - Bupati Majalengka Karna Sobahi telah mengeluarkan sejumlah aturan main saat berkunjung ke pusat perbelanjaan , seiring dengan status daerah ini yang menerapkan PPKM Level 3. Aturan main itu tertuang dalam SE Bupati Nomor 443.1/1251/BPBD, yang diterbitkan pada 17 Agustus.

Aturan main yang harus dipenuhi adalah para pengunjung dan karyawan pusat perbelanjaan diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Dalam poin 7, hurup b disebutkan “Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.”

Namun, penelusuran MPI di sejumlah pusat perbelanjaan, para pengunjung masih bisa leluasa masuk tanpa ditanyai tentang aplikasi itu. Pemandangan itu terjadi di pusat perbelanjaan yang ada di Kecamatan Jatiwangi, Cigasong, dan Kecamatan Majalengka.



Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Perempuan Terbungkus Selimut, Korban Tinggal Seorang Diri di Bandung

Salah satu petugas keamanan pusat perbelanjaan mengatakan, di tempat kerjanya tidak harus menunjukan aplikasi itu. “Tidak,” jawab petugas, saat MPI menanyakan apakah tidak harus menunjukan aplikasi Peduli Lindungi itu.

Hal serupa juga terjadi di dua pusat perbelanjaan lainnya. Di dua pusat perbelanjaan itu, para pengunjung, termasuk MPI juga tidak diminta menunjukan aplikasi itu, saat masuk ke dalam.

Di luar itu, di pusat perbelanjaan juga masih tampak pengunjung yang membawa serta anaknya yang masih kecil. Padahal, dalam SE Bupati itu, masih ada larangan bagi warga di bawah usia 12 tahun ke bawah dan 70 tahun ke atas masuk pusat perbelanjaan.

Di sisi lain, untuk pengecekan suhu, di tiga pusat perbelanjaan itu cenderung sudah diterapkan. Begitu juga dalam hal pemakaian masker. Di pusat perbelanjaan itu, tampak para pegawai cukup disiplin dalam menjalankan aturan tersebut.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content