Mahasiswa Asal Solo Bunuh Pacar yang Hamil Tua dengan Sadis, Perutnya Diinjak-injak

Minggu, 22 Agustus 2021 - 20:00 WIB
Baca juga: Misteri Makam Kuno Gunung Wijil Klaten Tempat Ngalap Berkah dan Pesugihan

Sementara, pelaku Agung Dwi Saputro berdalih, hanya tidak terima disuruh-suruh oleh korban selama tinggal bersama, namun belakangan Agung mengaku hubungan keduanya tidak direstui oleh orang tuanya lantaran korban lebih tua.

Meski mengaku menyesal, Agung tega membunuh kekasihnya dengan mencekik dan bahkan menginjak-injakperut korban yang dalam keadaan hamil delapan bulan.

Pelaku kini harus merasakan dinginnya jeruji besi Polrestabes Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan diancam dengan pasal 338 dan atau pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!