Curi Kotak Amal Musala di Gresik, Warga Tuban Diamankan

Jum'at, 29 Mei 2020 - 18:27 WIB
"Alasan pelaku mengambil kotak amal itu karena kebutuhan ekonomi," kata Kanit Reskrim Polsek Kebomas Iptu Suja'i, Jumat (29/5/2020).

Karena perbuatannya, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Tersangka sudah kami tahan," ujarnya.

Kasus pencurian ini masih didalami. Namun, tersangka mengaku baru kali pertama melakukan aksi pencurian tersebut.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!