Beringas saat Beraksi, Perampok Pecah Kaca Mobil Tak Berkutik Diterjang Peluru

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 01:05 WIB
Baca juga: Malangnya Remaja Perempuan Ini, 7 Tahun Dijadikan Budak Seks Ayah Tiri

Dua pelaku di purworejo itu juga terlibat aksi kejahatan yang sama di Karangasem Solo, Senin (2/8/2021) bersama Hamzah Pasuri.

Selain para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti kunci T pecahan busi cincin paku pemecah kaca handphone motor dan barang bukti lainnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!