Tertibkan Aset Milik PTPN III, Kejari Tapsel Selamatkan Uang Negara Rp1 Miliar Lebih

Kamis, 19 Agustus 2021 - 21:40 WIB
Kejari Tapanuli Selatan, Sumut menyelamatkan uang negara sebesar Rp1 miliar lebih dari hasil penertiban aset HGU PTPN III (Persero) Perkebunan Hapesong. Foto/SINDOnews/Zia Nasution
TAPANULI SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1 miliar lebih dari hasil penertiban aset berupa areal garapan lahan HGU PTPN III (Persero) Perkebunan Hapesong.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Datun Kejari Tapsel Amardi P Barus, yang ditunjuk sebagai Jaksa Pengacara Negara oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel Antoni Setiawan di Batangtoru, Kamis (19/8).

Menurut Barus, luas aset lahan yang ditertibkan tersebut 11,95 hektare yang berlokasi di Afdeling I, Perkebunan Hapesong, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel. "Selama 15 tahun lahan itu digarap oleh masyarkat," ujarnya.



Lahan yang selama ini digarap oleh masyarakat seluas Lebih kurang 46,3 hektare. Namun yang sudah berhasil kembali ke negara adalah 28,15 hektare. Masih sisa 18,15 hektare lagi.

Baca juga: Kejari Tapsel Tahan Dua Tersangka Pelaku Perambahan Hutan



"Pertiban pertama dilakukan pada 2020 seluas 16,20 hektare, dan ke dua 2021 ini 11,95 hektare," tutur Barus didampingi General Manager Distrik DSER II Sei Karang Dhani Diansurya Hasibuan, Manager Kebun PTPN III (Persero) Hapesong Chendra Kesuma, dan Asisten Personalia Perkebunan Hapesong Afrizal Yusuf Rangkuti.

Baca juga: Usai Melahirkan Bayi Kembar, Percha Leanpuri Putri Gubernur Sumsel Meninggal Dunia

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content