Tertibkan Aset Milik PTPN III, Kejari Tapsel Selamatkan Uang Negara Rp1 Miliar Lebih

Kamis, 19 Agustus 2021 - 21:40 WIB
Kejari Tapanuli Selatan, Sumut menyelamatkan uang negara sebesar Rp1 miliar lebih dari hasil penertiban aset HGU PTPN III (Persero) Perkebunan Hapesong. Foto/SINDOnews/Zia Nasution
TAPANULI SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1 miliar lebih dari hasil penertiban aset berupa areal garapan lahan HGU PTPN III (Persero) Perkebunan Hapesong.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Datun Kejari Tapsel Amardi P Barus, yang ditunjuk sebagai Jaksa Pengacara Negara oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel Antoni Setiawan di Batangtoru, Kamis (19/8).



Menurut Barus, luas aset lahan yang ditertibkan tersebut 11,95 hektare yang berlokasi di Afdeling I, Perkebunan Hapesong, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel. "Selama 15 tahun lahan itu digarap oleh masyarkat," ujarnya.

Lahan yang selama ini digarap oleh masyarakat seluas Lebih kurang 46,3 hektare. Namun yang sudah berhasil kembali ke negara adalah 28,15 hektare. Masih sisa 18,15 hektare lagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!