Warga Adat Kajang Dorong Wilayahnya Jadi Desa Adat

Kamis, 19 Agustus 2021 - 15:33 WIB
"Paling tidak, masyarakat desa nanti bisa memenuhi kebutuhannya sendiri," kata anak dari Ammatoa (Pimpinan Adat Kajang).

Penggeseran budaya, kata Ramlah, dia akui memang ada, apalagi anak-anak adat kini telah keluar dari wilayah adat untuk menuntut ilmu. Namun dengan terbentuknya desa adat nantinya, semua berkaitan dengan hal itu serta hak-hak lainnya akan diatur.

Wakil Ketua Komisi A, DPRD Bulukumba, Safiuddin mengatakan, bersyukur dengan hadirnya masyarakat Adat Kajang untuk menyampaikan aspirasi. Dorongan tersebut menyambut baik kawasan ada didorong menjadi desa adat.

Apalagi pembentukan desa adat diatur dalam UU no 6 tahun 214, dimana dalam pasal 96, uu ini mengatakan, bahwa dalam pembentukan desa adat dan penataannya desa adat melalui peraturan daerah.

Sehingga, kedepannya, dia mengaku akan segera mendorong hal ini menjadi Perda sebagai penguatan dalam pembentukan desa adat nantinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!