Palsukan Surat Rapid Tes dan Vaksin, 2 Sopir Travel Tujuan Bali Ditangkap
Kamis, 19 Agustus 2021 - 09:45 WIB
Setelah diperiksa, ternyata surat rapid tes antigen dan sertifikat vaksin yang dibawa tidak sesuai dengan identitas di KTP. "Jadi modusnya sama. Dugaan mereka satu jaringan," ujar Adi.
Kepada polisi, kedua tersangka mendapat surat rapid tes antigen dan vaksin palsu dari temannya di Jawa Timur. "Mereka dapat keuntungan Rp300-500 ribu sekali jalan," imbuh Adi. Baca juga: Terlibat Pembuatan Surat Swab PCR Palsu, Petugas Avsec Tarakan Diringkus Polisi
Kini kedua tersangka ditahan, berikut armada travel dan barang bukti surat antigen dan vaksin palsu. "Pasal yang dikenakan 263 ayat 2 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," pungkas Adi.
Kepada polisi, kedua tersangka mendapat surat rapid tes antigen dan vaksin palsu dari temannya di Jawa Timur. "Mereka dapat keuntungan Rp300-500 ribu sekali jalan," imbuh Adi. Baca juga: Terlibat Pembuatan Surat Swab PCR Palsu, Petugas Avsec Tarakan Diringkus Polisi
Kini kedua tersangka ditahan, berikut armada travel dan barang bukti surat antigen dan vaksin palsu. "Pasal yang dikenakan 263 ayat 2 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," pungkas Adi.
(don)
Lihat Juga :