865 Warga Binaan di Rutan Bollangi Dapat Remisi, 1 Orang Langsung Bebas

Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:59 WIB
Sedangkan untuk Lapas Perempuan kelas IIA, masing-masing 16 orang yang mendapatkan remisi 1 bulan, 79 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 89 orang remisi 3 bulan, 36 orang remisi 4 Bulan, 16 orang remisi 5 bulan, dan 3 orang mendapatkan remisi 6 Bulan, serta 1 orang yang mendapatkan remisi 4 bulan tetapi masih harus menjalani subsider selama 3 bulan.

Kepala lapas Narkotika Sungguminasa, Yusran Saad mengatakan, penyerahan remisi atau pengurangan masa pidana bagi warga binaan ini merupakan agenda tahunan dalam rangka hari ulang tahun (HUT) Ke-76 Republik Indonesia.

"Penyerahan remisi ini kita berikan kepada warga binaan yang tentunya berkelakuan baik dan memenuhi syarat. Jadi mereka yang betul- betul memenuhi syarat yang kita usulkan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana atau hukuman," kata Yusran.

Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni menjelaskan, pemberian remisi ini merupakan bagian dalam meningkatkan motivasi warga binaan untuk menjalani proses pembinaan agar dapat lebih cepat kembali berintegrasi ke dalam masyarakat.

Baca Juga: Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Gowa Gelar Donor Darah

"Pemberian remisi ini adalah instrumen yang dilakukan untuk meningkatkan motivasi WBP dalam menjalani proses pembinaan agar dapat lebih cepat kembali berintegrasi ke dalam masyarakat," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!