297 Narapidana LPKA Maros Dapat Remisi, 4 di Antaranya Langsung Bebas
Selasa, 17 Agustus 2021 - 16:50 WIB
Tubagus mengungkapkan, remisi merupakan bentuk hadiah Kemenkumham kepada warga binaan di hari Kemerdekaan Indonesia. Apalagi bagi mereka yang masa tahanannya sudah setahun dan berkelakuan baik.
Tubagus menjalaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para narapida untuk mendapatkan remisi. "Untuk mereka yang telah berkelakuan baik selama berada di lapas. Dan itu hanya bisa dinilai jika mereka sudah enam bulan menjalani masa tahanannya," ujarnya.
Baca juga:Bupati Gowa Harap HUT ke-76 RI Jadi Semangat Memakmurkan Masyarakat
Dia mengungkapkan, remisi kemerdekaan yang bisa diberikan paling maksimal adalah enam bulan."Tapi di LPKA Kelas II Maros ini hanya 5 bulan yang paling tinggi. Rata-rata yang mendapatkan remisi itu dalam kasus pembunuhan, yang masa hukumannya lima tahun ke atas" ungkapnya.
Di samping itu, Tubagus juga mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Maros atas kerja sama dan inovasi yang telah terjalin.
Tubagus menjalaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para narapida untuk mendapatkan remisi. "Untuk mereka yang telah berkelakuan baik selama berada di lapas. Dan itu hanya bisa dinilai jika mereka sudah enam bulan menjalani masa tahanannya," ujarnya.
Baca juga:Bupati Gowa Harap HUT ke-76 RI Jadi Semangat Memakmurkan Masyarakat
Dia mengungkapkan, remisi kemerdekaan yang bisa diberikan paling maksimal adalah enam bulan."Tapi di LPKA Kelas II Maros ini hanya 5 bulan yang paling tinggi. Rata-rata yang mendapatkan remisi itu dalam kasus pembunuhan, yang masa hukumannya lima tahun ke atas" ungkapnya.
Di samping itu, Tubagus juga mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Maros atas kerja sama dan inovasi yang telah terjalin.
Lihat Juga :