297 Narapidana LPKA Maros Dapat Remisi, 4 di Antaranya Langsung Bebas
Selasa, 17 Agustus 2021 - 16:50 WIB
Bupati Maros, menyerahkan remisi kepada narapidana LPKA Maros, Selasa (17/8). Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
MAROS - Sebanyak 297 warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan pada peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8).
Kepala LPKA Kelas II Maros , Tubagus Chaidir menuturkan, dari 297 warga binaan yang mendapatkan remisi, empat orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Baca juga: 6.034 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Kemerdekaan
"Pemotongan masa tahanan bervariasi, terbanyak itu lima bulan, paling sedikit 1 bulan. Tapi ada yang pas dapat remisi tanggal 17 Agustus 2021 dan mereka langsung dinyatakan bebas," ujarnya kepada wartawan.
Kepala LPKA Kelas II Maros , Tubagus Chaidir menuturkan, dari 297 warga binaan yang mendapatkan remisi, empat orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Baca juga: 6.034 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Kemerdekaan
"Pemotongan masa tahanan bervariasi, terbanyak itu lima bulan, paling sedikit 1 bulan. Tapi ada yang pas dapat remisi tanggal 17 Agustus 2021 dan mereka langsung dinyatakan bebas," ujarnya kepada wartawan.
Lihat Juga :