26 Napi Asing di Lapas Kerobokan Bali Terima Remisi Kemerdekaan
Selasa, 17 Agustus 2021 - 16:42 WIB
Baca juga: HUT Kemerdekaan Ke-76, Menkumham Beri Remisi kepada 134.430 Napi
Napi WNA yang menerima remisi berasal dari Amerika, Australia, Rusia, Jerman, Inggris, Prancis, Jepang, Malaysia, Nigeria, Uganda, Afrika Selatan, Lithuania, Ukraina, Turki dan Nepal.
Mereka sebagian besar dipenjara karena kasus narkotika. Ada juga yang melakukan tindak pidana pembunuhan, perampokan dan pedofilia atau kejahatan seksual kepada anak. Hukuman mereka bervariasi mulai 1 hingga 24 tahun.
Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, 1.942 napi mendapat remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia dari total jumlah napi di Bali sebanyak 2.940 orang.
Dari jumlah itu, ada 36 napi yang langsung bebas, satu diantaranya adalah napi warga negara Australia, Davey Shane Christian. "Dia selanjutnya diserahkan kepada imigrasi untuk dideportasi ke negaranya," kata Jamaruli.
Napi WNA yang menerima remisi berasal dari Amerika, Australia, Rusia, Jerman, Inggris, Prancis, Jepang, Malaysia, Nigeria, Uganda, Afrika Selatan, Lithuania, Ukraina, Turki dan Nepal.
Mereka sebagian besar dipenjara karena kasus narkotika. Ada juga yang melakukan tindak pidana pembunuhan, perampokan dan pedofilia atau kejahatan seksual kepada anak. Hukuman mereka bervariasi mulai 1 hingga 24 tahun.
Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, 1.942 napi mendapat remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia dari total jumlah napi di Bali sebanyak 2.940 orang.
Dari jumlah itu, ada 36 napi yang langsung bebas, satu diantaranya adalah napi warga negara Australia, Davey Shane Christian. "Dia selanjutnya diserahkan kepada imigrasi untuk dideportasi ke negaranya," kata Jamaruli.
(shf)
Lihat Juga :