Cegah Pelanggaran Pidana, XTC Indonesia Gelar Penyuluhan Hukum ke Anggota

Senin, 16 Agustus 2021 - 22:30 WIB
Ketua Umum DPP XTC Indonesia Donny Akbar. Foto/iNews.id/Agus Warsudi
BANDUNG - Organisasi kemasyarakatan (Ormas) XTC Indonesia menggelar penyuluhan hukum kepada para anggota untuk mencegah anggota melakukan pelanggaran pidana, sekaligus mendukung kepolisian menegakkan hukum, khususnya di Kota Bandung.

"Penyuluhan hukum dan dukungan kepada kepolisian ini kami lakukan demi terciptanya kondusivitas Kota Bandung khususnya dan Indonesia umumnya," kata Ketua Umum DPP XTC Donny Akbar di Jalan Setrasari, Kota Bandung, Senin (16/8/2021).



XTC Indonesia, ujara Donny Akbar, memiliki cabang di 18 provinsi dan 8 negara. Karena itu, sebagai elemen masyarakat, XTC Indonesia berkewajiban mendukung kepolisian dalam menegakkan hukum. "Kami sebagai elemen masyarakat tentu harus berpartisipasi dalam penegakkan hukum," ujarnya.

Baca juga: XTC Indonesia Klarifikasi Kabar Panglima Geng Motor Serang Perwira Polisi di Bandung

Salah satu langkah yang dilakukan, tutur Ketua Umum DPP XTC Indonesia, kerap memberikan edukasi atau penyuluhan hukum kepada anggota XTC Indonesia. Hal ini dilakukan agar setiap anggota semakin paham hukum. Dengan bekal tersebut, DPP XTC Indonesia berharap bisa meminimalisasi potensi pelanggaran hukum oleh anggota.

Baca juga: Miris! Kakek Tua Renta Sebatang Kara Digugat Anak Kandung Gara-gara Tanah Warisan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!