Sidang Gugatan Class Action Diwarnai Demo Desak PT Greenfields Angkat Kaki dari Blitar
Senin, 16 Agustus 2021 - 17:18 WIB
Kuasa hukum PT Greenfields selaku tergugat terlihat hadir di persidangan. Begitu juga Gubernur Jatim serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi selaku turut tergugat 1 dan turut tergugat 2.
Penyampaian tanggapan gugatan dilakukan secara tertulis. Michael Jhon Amalo Sipet, kuasa hukum PT Greenfields menyerahkan bukti dokumen. Kuasa hukum turut tergugat 1 dan 2 juga juga menyerahkan bukti dokumen. Menurut Jhon, bukti yang ia sampaikan kepada majelis berupa pencabutan kuasa tiga perwakilan warga penggugat.
Tiga orang dari sembilan perwakilan warga penggugat mengaku tidak tahu jika namanya dipakai untuk melakukan gugatan class action. "Saat dimintai tandatangan mereka tidak tahu jika itu digunakan untuk proses gugatan hukum," ujar Jhon. Persidangan lanjutan hanya berlangsung sekitar lima belas menit.
Majelis hakim langsung menjadwalkan persidangan berikutnya pada 23 Agustus mendatang. Sementara menanggapi hal itu kuasa hukum warga penggugat Joko Trisno Mudiyanto mengatakan, penarikan kuasa tiga perwakilan warga bukan persoalan. Penarikan kuasa tidak mempengaruhi proses gugatan class action. Hanya saja Joko menilai hal itu cukup ganjil.
Sebab sebelum membubuhkan tanda tangan, lebih dulu dilakukan pertemuan. Bahkan pertemuan berlangsung tiga kali. Joko juga menyayangkan kenapa pencabutan kuasa tidak disampaikan kepadanya selaku kuasa hukum. Tapi justru disampaikan ke pihak lain (PT Greenfields). "Juga harus diingat kuasa itu bertanda tangan di atas meterai dan ada konsekuensi hukumnya," kata Joko.
Penyampaian tanggapan gugatan dilakukan secara tertulis. Michael Jhon Amalo Sipet, kuasa hukum PT Greenfields menyerahkan bukti dokumen. Kuasa hukum turut tergugat 1 dan 2 juga juga menyerahkan bukti dokumen. Menurut Jhon, bukti yang ia sampaikan kepada majelis berupa pencabutan kuasa tiga perwakilan warga penggugat.
Tiga orang dari sembilan perwakilan warga penggugat mengaku tidak tahu jika namanya dipakai untuk melakukan gugatan class action. "Saat dimintai tandatangan mereka tidak tahu jika itu digunakan untuk proses gugatan hukum," ujar Jhon. Persidangan lanjutan hanya berlangsung sekitar lima belas menit.
Majelis hakim langsung menjadwalkan persidangan berikutnya pada 23 Agustus mendatang. Sementara menanggapi hal itu kuasa hukum warga penggugat Joko Trisno Mudiyanto mengatakan, penarikan kuasa tiga perwakilan warga bukan persoalan. Penarikan kuasa tidak mempengaruhi proses gugatan class action. Hanya saja Joko menilai hal itu cukup ganjil.
Sebab sebelum membubuhkan tanda tangan, lebih dulu dilakukan pertemuan. Bahkan pertemuan berlangsung tiga kali. Joko juga menyayangkan kenapa pencabutan kuasa tidak disampaikan kepadanya selaku kuasa hukum. Tapi justru disampaikan ke pihak lain (PT Greenfields). "Juga harus diingat kuasa itu bertanda tangan di atas meterai dan ada konsekuensi hukumnya," kata Joko.
(shf)
tulis komentar anda