Kemendagri Perlu Menegur Penjabat Wali Kota Makassar
Jum'at, 29 Mei 2020 - 14:25 WIB
JAKARTA - Penjabat Wali Kota Makassar Yusran Jusuf tengah menjadi sorotan. Kebijakan yang dikeluarkan kerap berbeda dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Pemerintah Pusat.
Kebijakan Pj Wali Kota yang sebelumnya memperbolehkan kegiatan sosial budaya termasuk pesta penikahan dinilai menghawatirkan, karena penyebaran virus COVID-19 belum melandai di Makassar.
Kota Makassar memang sudah tidak lagi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, pembatasan kegiatan, terutama yang mengundang kerumunan, tetap harus dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 .
Menurut Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah, pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) , perlu memberikan teguran. Kebijakan yang dilakukan Yusran bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 .
Selain itu, kebijakan itu bertentangan dengan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 Sebagai Bencana Nasional. Trubus meminta semua pihak mematuhi aturan dan tidak mengedepankan kepentingan-kepentingan sesaat.
“Ini masyarakat luas nanti yang dikorbankan karena bersangkutan tidak bisa menjamin (keselamatan). (Khawatirnya) Penyebaran covid-nya akan semakin banyak,” ujar dosen Universitas Trisaksi itu saat dihubungi SINDOnews, Jumat (29/5/2020).
Saat ini, pemerintah pusat sedang mengkampanyekan kenormalan baru atau new normal untuk menggerakan roda perekonomian. Namun, kenormalan baru itu bukan berarti kembali ke semula. Masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan, dan mengikuti fase yang disiapkan termasuk tetap menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, dan menjaga jarak.
Tindakan yang dilakukan Yusran, menurut Trubus, bisa memicu ketidakpercayaan kepada pemerintah pusat. Sebagai penjabat wali kota, katanya, tidak boleh mengambil kebijakan strategis. Trubus menilai Yuran telah mengambil langkah yang melebihi kewenangannya.
Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sebaiknya ikut mengingatkan Yusran. Karena penanganan pandemi COVID-19 ini, membutuhkan usaha bersama.
“Kalau caranya sendiri-sendiri dan tidak mematuhi protokol COVID-19 , upaya memutus mata rantai COVID-19 menjadi sulit. Kedepannya, makin berat dan masyarakat juga (makin terdampak),” pungkasnya.
Kebijakan Pj Wali Kota yang sebelumnya memperbolehkan kegiatan sosial budaya termasuk pesta penikahan dinilai menghawatirkan, karena penyebaran virus COVID-19 belum melandai di Makassar.
Kota Makassar memang sudah tidak lagi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, pembatasan kegiatan, terutama yang mengundang kerumunan, tetap harus dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 .
Menurut Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah, pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) , perlu memberikan teguran. Kebijakan yang dilakukan Yusran bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 .
Selain itu, kebijakan itu bertentangan dengan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 Sebagai Bencana Nasional. Trubus meminta semua pihak mematuhi aturan dan tidak mengedepankan kepentingan-kepentingan sesaat.
“Ini masyarakat luas nanti yang dikorbankan karena bersangkutan tidak bisa menjamin (keselamatan). (Khawatirnya) Penyebaran covid-nya akan semakin banyak,” ujar dosen Universitas Trisaksi itu saat dihubungi SINDOnews, Jumat (29/5/2020).
Saat ini, pemerintah pusat sedang mengkampanyekan kenormalan baru atau new normal untuk menggerakan roda perekonomian. Namun, kenormalan baru itu bukan berarti kembali ke semula. Masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan, dan mengikuti fase yang disiapkan termasuk tetap menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, dan menjaga jarak.
Tindakan yang dilakukan Yusran, menurut Trubus, bisa memicu ketidakpercayaan kepada pemerintah pusat. Sebagai penjabat wali kota, katanya, tidak boleh mengambil kebijakan strategis. Trubus menilai Yuran telah mengambil langkah yang melebihi kewenangannya.
Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sebaiknya ikut mengingatkan Yusran. Karena penanganan pandemi COVID-19 ini, membutuhkan usaha bersama.
“Kalau caranya sendiri-sendiri dan tidak mematuhi protokol COVID-19 , upaya memutus mata rantai COVID-19 menjadi sulit. Kedepannya, makin berat dan masyarakat juga (makin terdampak),” pungkasnya.
(agn)
tulis komentar anda