Anggota DPRD Simalungun Gelar Pesta Pernikahan, Kapolres: Akan Ditindaklanjuti Satgas COVID-19
Minggu, 15 Agustus 2021 - 18:59 WIB
“Sudah jelas instruksi Bupati Simalungun terkait penegakkan PPKM, soal pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun di Kecamatan Hutabayu Raja tidak dibubarkan, itu salah Satgas COVID-19 kecamatan,” katanya.
Baca juga: Hendak Dijual ke Singapura, Belasan Wanita Cantik Berhasil Diselamatkan BP2MI
Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite pun meminta, penegakkan pelanggaran PPKM dalam penanganan COVID-19 tidak diskriminatif.
“Polisi atau penegak hukum atau Satgas COVID-19 Simalungun jangan diskriminatif menindak pelaku pelanggaran PPKM di tengah pandemi COVID-19, karena anggota DPRD Simalungun didiamkan, jika masyarakat kecil ditindak dan dibubarkan pestanya,” tegasnya.
Baca juga: Hendak Dijual ke Singapura, Belasan Wanita Cantik Berhasil Diselamatkan BP2MI
Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite pun meminta, penegakkan pelanggaran PPKM dalam penanganan COVID-19 tidak diskriminatif.
“Polisi atau penegak hukum atau Satgas COVID-19 Simalungun jangan diskriminatif menindak pelaku pelanggaran PPKM di tengah pandemi COVID-19, karena anggota DPRD Simalungun didiamkan, jika masyarakat kecil ditindak dan dibubarkan pestanya,” tegasnya.
(nic)
Lihat Juga :