PT PJU Perseroda Setor Dividen Rp7 Miliar ke Pemprov Jawa Timur

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 07:33 WIB
Direktur PT Petrogas Jatim Utama (PJU) Parsudi
SURABAYA - PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) menyetor dividen ke Pemprov Jatim sebesar Rp7 miliar. Setoran tersebut merupakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2020.

Pembayaran dividen telah dilaksanakan BUMD milik Pemprov Jatim tersebut pada 30 Juli 2021 ke rekening Kas Daerah di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim. Artinya, pembayaran dilakukan 30 hari setelah RUPS Tahunan. Ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.



“Sejak tahun 2008, kami konsisten menyetor dividen ke Pemprov Jatim selaku pemegang saham,” kata Direktur PT Petrogas Jatim Utama (PJU) Parsudi Ak MM, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Layani Pasien COVID-19, Pembangunan Rumah Oksigen di Kawasan SIER Siap Beroperasi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!