Perjelas Batas Lahan Kawasan Wisata Labuan Bajo, BPOLBF Bahas dengan Forkopimda Mabar

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 23:03 WIB
Direktur Utama BPOLBF, Shana Fatina menjelaskan, proses penataan batas pada 121 titik lokasi ditujukan untuk memperjelas batas-batas lahan yang akan dikelola oleh BPOLBF dengan lahan KLHK, lahan Pemkab Mabar, maupun batas-batas dengan desa penyangga masyarakat dari tiga desa penyangga, yakni Desa Golo Bilas, Desa Gorontalo, dan Kelurahan Wae Kelambu.

"Penataan batas akan memperjelas mana batas APL milik Pemkab Mabar dan mana lahan milik BPOLBF. Selain itu penataan batas juga akan ditempatkan pada titik batas dengan lahan TORA milik Desa Golo Bilas yang telah mengantongi SK serta titik batas lahan milik Desa Gorontalo dan Kelurahan Wae Kelambu," ungkap Shana, dikutip Jumat (13/8/2021).

Oleh karena itu, lanjut Shana, pelaksanaan penataan batas pada semua tahapan akan melibatkan pihak desa penyangga, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mabar, unsur TNI Polri, Pemkab Mabar, BPN Mabar serta instansi-instansi terkait lainnya.

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi atau dikenal dengan Edi Endi, menekankan tujuan penggunaan lahan negara yang pengelolaannya diserahkan kepada BPOLBF melalui perpres 32 tahun 2018 ini harus mampu memberikan jaminan kesejahteraan baik bagi masyarakat pada desa penyangga maupun masyarakat Manggarai Barat pada umumnya.

"Harapan kita, seluruh tanah baik HPL maupun tanah yang statusnya punya negara akan berdampak pada kesejahteraan rakyat baik sekitar kawasan maupun rakyat Mabar seluruhnya. Keterlibatan masyarakat bukan di penataan tapi pada saat pengelolaannya," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!