Perjelas Batas Lahan Kawasan Wisata Labuan Bajo, BPOLBF Bahas dengan Forkopimda Mabar
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 23:03 WIB
LABUAN BAJO - Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BPOLBF) menggelar rapat persiapan Tata Batas Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) untuk Kawasan Pariwisata. Rapat dilakukan bersama unsur Pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Pengembangan Labuan Bajo Dipastikan Prioritaskan Keberlanjutan Lingkungan
Pertemuan membahas rencana teknis pelaksanaan penataan batas lahan milik negara yang akan dikelola oleh BPOLBF berdasarkan Izin Prinsip dari Menteri LHK dan telah mendapatkan Rekomendasi Lingkungan untuk dikelola demi peningkatan kualitas pariwisata Manggarai Barat.
Baca juga: Diubah Lagi, Terbang ke Bali Boleh Pakai Rapid Tes Antigen
Direktur Utama BPOLBF, Shana Fatina menjelaskan, proses penataan batas pada 121 titik lokasi ditujukan untuk memperjelas batas-batas lahan yang akan dikelola oleh BPOLBF dengan lahan KLHK, lahan Pemkab Mabar, maupun batas-batas dengan desa penyangga masyarakat dari tiga desa penyangga, yakni Desa Golo Bilas, Desa Gorontalo, dan Kelurahan Wae Kelambu.
"Penataan batas akan memperjelas mana batas APL milik Pemkab Mabar dan mana lahan milik BPOLBF. Selain itu penataan batas juga akan ditempatkan pada titik batas dengan lahan TORA milik Desa Golo Bilas yang telah mengantongi SK serta titik batas lahan milik Desa Gorontalo dan Kelurahan Wae Kelambu," ungkap Shana, dikutip Jumat (13/8/2021).
Oleh karena itu, lanjut Shana, pelaksanaan penataan batas pada semua tahapan akan melibatkan pihak desa penyangga, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mabar, unsur TNI Polri, Pemkab Mabar, BPN Mabar serta instansi-instansi terkait lainnya.
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi atau dikenal dengan Edi Endi, menekankan tujuan penggunaan lahan negara yang pengelolaannya diserahkan kepada BPOLBF melalui perpres 32 tahun 2018 ini harus mampu memberikan jaminan kesejahteraan baik bagi masyarakat pada desa penyangga maupun masyarakat Manggarai Barat pada umumnya.
"Harapan kita, seluruh tanah baik HPL maupun tanah yang statusnya punya negara akan berdampak pada kesejahteraan rakyat baik sekitar kawasan maupun rakyat Mabar seluruhnya. Keterlibatan masyarakat bukan di penataan tapi pada saat pengelolaannya," tandasnya.
Edi berharap melalui rapat tersebut tercapai kesepahaman kerangka berpikir bagi setiap Forkopimda dengan fungsi dan tugas masing-masing dalam menyukseskan program pemerintah pusat demi tujuan kesejahteraan masyarakat.
"Supaya kita punya pehamaman yang sama, satu suara, sehingga masyarakat tidak menjadi bingung sekaligus mendapatkan kepastian. Setelah pertemuan ini pada gilirannya kita akan turun lokasi. Sehingga tidak meraba-raba. Lahannya BPO di mana?"
"Jangan sampai ada yang bilang BPO ambil lahannya warga, BPO ambil lahan tanah TORA, APL dan lain sebagainya. Agar itu menjadi terang makanya kita bertemu hari ini. Kita harus bersinergi untuk mengetahui tugas kita masing-masing itu seperti apa," ujarnya.
Baca juga: Pengembangan Labuan Bajo Dipastikan Prioritaskan Keberlanjutan Lingkungan
Pertemuan membahas rencana teknis pelaksanaan penataan batas lahan milik negara yang akan dikelola oleh BPOLBF berdasarkan Izin Prinsip dari Menteri LHK dan telah mendapatkan Rekomendasi Lingkungan untuk dikelola demi peningkatan kualitas pariwisata Manggarai Barat.
Baca juga: Diubah Lagi, Terbang ke Bali Boleh Pakai Rapid Tes Antigen
Direktur Utama BPOLBF, Shana Fatina menjelaskan, proses penataan batas pada 121 titik lokasi ditujukan untuk memperjelas batas-batas lahan yang akan dikelola oleh BPOLBF dengan lahan KLHK, lahan Pemkab Mabar, maupun batas-batas dengan desa penyangga masyarakat dari tiga desa penyangga, yakni Desa Golo Bilas, Desa Gorontalo, dan Kelurahan Wae Kelambu.
"Penataan batas akan memperjelas mana batas APL milik Pemkab Mabar dan mana lahan milik BPOLBF. Selain itu penataan batas juga akan ditempatkan pada titik batas dengan lahan TORA milik Desa Golo Bilas yang telah mengantongi SK serta titik batas lahan milik Desa Gorontalo dan Kelurahan Wae Kelambu," ungkap Shana, dikutip Jumat (13/8/2021).
Oleh karena itu, lanjut Shana, pelaksanaan penataan batas pada semua tahapan akan melibatkan pihak desa penyangga, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mabar, unsur TNI Polri, Pemkab Mabar, BPN Mabar serta instansi-instansi terkait lainnya.
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi atau dikenal dengan Edi Endi, menekankan tujuan penggunaan lahan negara yang pengelolaannya diserahkan kepada BPOLBF melalui perpres 32 tahun 2018 ini harus mampu memberikan jaminan kesejahteraan baik bagi masyarakat pada desa penyangga maupun masyarakat Manggarai Barat pada umumnya.
"Harapan kita, seluruh tanah baik HPL maupun tanah yang statusnya punya negara akan berdampak pada kesejahteraan rakyat baik sekitar kawasan maupun rakyat Mabar seluruhnya. Keterlibatan masyarakat bukan di penataan tapi pada saat pengelolaannya," tandasnya.
Edi berharap melalui rapat tersebut tercapai kesepahaman kerangka berpikir bagi setiap Forkopimda dengan fungsi dan tugas masing-masing dalam menyukseskan program pemerintah pusat demi tujuan kesejahteraan masyarakat.
"Supaya kita punya pehamaman yang sama, satu suara, sehingga masyarakat tidak menjadi bingung sekaligus mendapatkan kepastian. Setelah pertemuan ini pada gilirannya kita akan turun lokasi. Sehingga tidak meraba-raba. Lahannya BPO di mana?"
"Jangan sampai ada yang bilang BPO ambil lahannya warga, BPO ambil lahan tanah TORA, APL dan lain sebagainya. Agar itu menjadi terang makanya kita bertemu hari ini. Kita harus bersinergi untuk mengetahui tugas kita masing-masing itu seperti apa," ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda