Pemkab Toraja Utara Diduga Patok Batas Wilayah Sepihak

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 23:10 WIB
Pemkot dan DPRD Palopo rapat bersama dengan Polres dan Kodim membahas pemasangan patok sebagai batas wilayah secara sepihak oleh Toraja Utara. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
PALOPO - Wilayah perbatasan Kota Palopo dan Kabupaten Toraja Utara (Torut) masih bersengketa. Terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Torut telah menetapkan patok batas wilayah yang ditolak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo .

Wali Kota Palopo , HM Judas Amir, bersama Ketua DPRD Nurhaenih serta pihak Polres Palopo dan Kodim 1403/Sawerigading, telah menggelar rapat bersama, Jumat (13/8). Dalam rapat itu, sejumlah pejabat mengusulkan pencabutan patok batas wilayah yang ditetapkan Pemkab Torut.



Baca juga:Coaching IGA Kota Palopo, Balitbangda Dorong OPD Berinovasi

Diduga pihak Torut secara sepihak menetapkan patok batas wilayah yang diklaim pihak Palopo berada di wilayah administrasinya. Langkah Pemkab Torut juga dianggap tidak sesuai dengan petunjuk Menteri Dalam Negeri alias Mendagri.

Dalam rapat itu juga terungkap bahwa penetapan patok batas wilayah di kilometer 29 ditolak oleh warga Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat. Harusnya patok batas wilayah berada di kilometer 37.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!