Saat Pandemi Covid-19, Tunjangan Anggota DPRD Bojonegoro Malah Naik
Jum'at, 29 Mei 2020 - 11:21 WIB
ilustrasi
BOJONEGORO - Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah menaikkan tunjangan anggota DPRD setempat. Kenaikan tunjangan biaya sewa rumah anggota dewan ini justru terjadi saat pandemi Covid-19 .
Kenaikan tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Bojonegoro. Dalam surat tertanggal 22 Mei 2020 tersebut tertulis setiap bulan, masing-masing anggota dan pimpinan mendapat tunjangan perumahan dalam jumlah yang fantastis.
Riciannya, ketua DPRD Rp20.300.000 padahal sebelumnya Rp15 juta. Untuk wakil ketua DPRD sebesar Rp15.200.000 dari sebelumnya Rp11 juta rupiah. Untuk anggota DPRD, mendapat Rp10 juta dari sebelumnya Rp8 juta.
Humas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Masirin membenarkan beredarnya salinan surat peraturan bupati tersebut. Menurutnya tunjangan perumahan itu atas usulan sekretariat DPRD Bojonegoro.
Kenaikan tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Bojonegoro. Dalam surat tertanggal 22 Mei 2020 tersebut tertulis setiap bulan, masing-masing anggota dan pimpinan mendapat tunjangan perumahan dalam jumlah yang fantastis.
Riciannya, ketua DPRD Rp20.300.000 padahal sebelumnya Rp15 juta. Untuk wakil ketua DPRD sebesar Rp15.200.000 dari sebelumnya Rp11 juta rupiah. Untuk anggota DPRD, mendapat Rp10 juta dari sebelumnya Rp8 juta.
Humas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Masirin membenarkan beredarnya salinan surat peraturan bupati tersebut. Menurutnya tunjangan perumahan itu atas usulan sekretariat DPRD Bojonegoro.
Lihat Juga :