Asahan Gempar, Wanita Muda Ditangkap Polisi Usai Buang Bayi Hasil Selingkuh

Kamis, 12 Agustus 2021 - 18:19 WIB
Baca juga: Bandung Gempar, Beredar Video Begal Bersenjata Golok Nangis Diseret Warga

Penangkapan terhadap wanita berinisial VP yang masih berusia 18 tahun tersebut, dilakukan Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau, di rumah pelaku. Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku ingin menutupi aib karena hamil di luar nikah .

Baca juga: Manado Gempar, Vicky Kaunang Menggelepar Ditikam Orang di Depan Rumahnya

"Pelaku sengaja membuang bayinya begitu saja, dan berharap bayinya meninggal dunia, dengan tujuan menghilangkan jejaknya. Atas perbuatannya, kini pelaku terancam hukuman di atas 15 tahun penjara," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!