Polisi Tangkap 24 Penyebar Selebaran Provokatif di Blora
Kamis, 12 Agustus 2021 - 15:25 WIB
Dia menjelaskan, pembuatan selebaran provokatif tersebut bermula ketika warga berkumpul di rumah seorang warga di desa setempat. "Mereka memiliki ide spontan yang kemudian ditulis dalam bahasa Jawa," katanya.
Adapun isi dari selebaran itu menyebutkan bahwa semua aset negara adalah milik nenek moyang dan akan diminta kembali dengan cara melakukan penjarahan.
Selebaran bertulisan tangan itu kemudian diperbanyak hingga 1.500 lembar dan kemudian disebarkan ke 8 kecamatan di Blora.
Dari hasil penyelidikan kemudian diamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam penyebaran selebaran provokatif itu di tiga lokasi yang berbeda.
"Dari hasil koordinasi dengan Forkopimda, 24 orang tersebut akhirnya dilepas setelah menyampaikan permintaan maaf kepada pemerintah dan masyarakat," timpalnya.
Adapun isi dari selebaran itu menyebutkan bahwa semua aset negara adalah milik nenek moyang dan akan diminta kembali dengan cara melakukan penjarahan.
Selebaran bertulisan tangan itu kemudian diperbanyak hingga 1.500 lembar dan kemudian disebarkan ke 8 kecamatan di Blora.
Dari hasil penyelidikan kemudian diamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam penyebaran selebaran provokatif itu di tiga lokasi yang berbeda.
"Dari hasil koordinasi dengan Forkopimda, 24 orang tersebut akhirnya dilepas setelah menyampaikan permintaan maaf kepada pemerintah dan masyarakat," timpalnya.
Lihat Juga :