Polisi Tangkap 24 Penyebar Selebaran Provokatif di Blora
Kamis, 12 Agustus 2021 - 15:25 WIB
BLORA - Polres Blora , Jawa Tengah, mengamankan 24 penyebar selebaran provokatif berbahasa Jawa yang meresahkan masyarakat. Kapolres Blora AKBP Wirqga Dimas Tama mengatakan, ke-24 orang tersebut selanjutnya dilepaskan setelah menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.
"Sebanyak 24 orang diamankan di tiga lokasi di Kecamatan Kedungtuban," katanya.
Baca : Masyarakat Harus Lebih Sabar Jalani PPKM, Jangan Mudah Terprovokasi
Dia menjelaskan, pembuatan selebaran provokatif tersebut bermula ketika warga berkumpul di rumah seorang warga di desa setempat. "Mereka memiliki ide spontan yang kemudian ditulis dalam bahasa Jawa," katanya.
Adapun isi dari selebaran itu menyebutkan bahwa semua aset negara adalah milik nenek moyang dan akan diminta kembali dengan cara melakukan penjarahan.
Selebaran bertulisan tangan itu kemudian diperbanyak hingga 1.500 lembar dan kemudian disebarkan ke 8 kecamatan di Blora.
Dari hasil penyelidikan kemudian diamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam penyebaran selebaran provokatif itu di tiga lokasi yang berbeda.
"Dari hasil koordinasi dengan Forkopimda, 24 orang tersebut akhirnya dilepas setelah menyampaikan permintaan maaf kepada pemerintah dan masyarakat," timpalnya.
Bahkan, ke-24 orang tersebut juga memperoleh bantuan paket bahan kebutuhan pokok.
Baca juga : Masyarakat Jangan Mau Diprovokasi, Situasi Kondusif Papua Harus Dijaga
Kapolres menyebut ke-24 tersebut sebagai warga yang memiliki pemahaman yang keliru.
"Sebanyak 24 orang diamankan di tiga lokasi di Kecamatan Kedungtuban," katanya.
Baca : Masyarakat Harus Lebih Sabar Jalani PPKM, Jangan Mudah Terprovokasi
Dia menjelaskan, pembuatan selebaran provokatif tersebut bermula ketika warga berkumpul di rumah seorang warga di desa setempat. "Mereka memiliki ide spontan yang kemudian ditulis dalam bahasa Jawa," katanya.
Adapun isi dari selebaran itu menyebutkan bahwa semua aset negara adalah milik nenek moyang dan akan diminta kembali dengan cara melakukan penjarahan.
Selebaran bertulisan tangan itu kemudian diperbanyak hingga 1.500 lembar dan kemudian disebarkan ke 8 kecamatan di Blora.
Dari hasil penyelidikan kemudian diamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam penyebaran selebaran provokatif itu di tiga lokasi yang berbeda.
"Dari hasil koordinasi dengan Forkopimda, 24 orang tersebut akhirnya dilepas setelah menyampaikan permintaan maaf kepada pemerintah dan masyarakat," timpalnya.
Bahkan, ke-24 orang tersebut juga memperoleh bantuan paket bahan kebutuhan pokok.
Baca juga : Masyarakat Jangan Mau Diprovokasi, Situasi Kondusif Papua Harus Dijaga
Kapolres menyebut ke-24 tersebut sebagai warga yang memiliki pemahaman yang keliru.
(sms)
tulis komentar anda