Sulawesi Utara Provinsi Ke-17 JDIH Terintegrasi dengan Pusat
Kamis, 12 Agustus 2021 - 14:48 WIB
MANADO - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut), Ronald Lumbuun mengapresisasi dukungan 32 anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sulawesi Utara yang berpartisipasi dalam memajukan Pembangunan Hukum dan HAM di Bumi Nyiur Melambai.
Baca juga: Kondisi Stabil, KH Miftachul Akhyar Dipindah dari RSUD Salatiga ke RSI Surabaya
Badan Pengembangan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham pada Selasa, 10 Agustus 2021 mengumumkan bahwa Sulawesi Utara menjadi provinsi ke-17 yang telah berhasil mengintegrasikan JDIH sebanyak 100% dalam portal jdihn.go.id.
Baca juga: Manado Gempar, Vicky Kaunang Menggelepar Ditikam Orang di Depan Rumahnya
Ronald Lumbuun menyatakan pencapaian posisi ke-17 ini sebagai hadiah bagi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.
"Seluruh anggota JDIH Sulawesi Utara agar tidak berpuas diri dan tetap memperbaharui setiap data yang ada. Sehingga tujuan JDIHN sebagai medium dokumen hukum nasional dapat tercapai secara optimal di Sulawesi Utara," kata Ronald Lumbuun, dikutip Kamis (12/8/2021).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan.
Selain itu merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. Keberadaan sebuah wadah yang dapat menyajikan informasi hukum dan data produk hukum yang berlaku yang selalu diperbarui menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan.
Baca juga: Kondisi Stabil, KH Miftachul Akhyar Dipindah dari RSUD Salatiga ke RSI Surabaya
Badan Pengembangan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham pada Selasa, 10 Agustus 2021 mengumumkan bahwa Sulawesi Utara menjadi provinsi ke-17 yang telah berhasil mengintegrasikan JDIH sebanyak 100% dalam portal jdihn.go.id.
Baca juga: Manado Gempar, Vicky Kaunang Menggelepar Ditikam Orang di Depan Rumahnya
Ronald Lumbuun menyatakan pencapaian posisi ke-17 ini sebagai hadiah bagi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.
"Seluruh anggota JDIH Sulawesi Utara agar tidak berpuas diri dan tetap memperbaharui setiap data yang ada. Sehingga tujuan JDIHN sebagai medium dokumen hukum nasional dapat tercapai secara optimal di Sulawesi Utara," kata Ronald Lumbuun, dikutip Kamis (12/8/2021).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan.
Selain itu merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. Keberadaan sebuah wadah yang dapat menyajikan informasi hukum dan data produk hukum yang berlaku yang selalu diperbarui menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan.
(shf)
tulis komentar anda