Sulawesi Utara Provinsi Ke-17 JDIH Terintegrasi dengan Pusat
Kamis, 12 Agustus 2021 - 14:48 WIB
Ronald Lumbuun menyatakan pencapaian posisi ke-17 ini sebagai hadiah bagi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.
"Seluruh anggota JDIH Sulawesi Utara agar tidak berpuas diri dan tetap memperbaharui setiap data yang ada. Sehingga tujuan JDIHN sebagai medium dokumen hukum nasional dapat tercapai secara optimal di Sulawesi Utara," kata Ronald Lumbuun, dikutip Kamis (12/8/2021).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan.
Selain itu merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. Keberadaan sebuah wadah yang dapat menyajikan informasi hukum dan data produk hukum yang berlaku yang selalu diperbarui menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan.
(shf)
Lihat Juga :