Tak Terima Disebut Anak Kemarin Sore, Pemuda di Bogor Aniaya Temannya hingga Tewas

Kamis, 12 Agustus 2021 - 13:26 WIB
Setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Cianjur. Baca juga: Bapak-Anak Nyaris Dianiaya dan Diancam Dibunuh di Tengah Laut

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni pakaian korban, sepatu pelaku dan satu buah bongkahan batu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancamannya 15 tahun penjara. Pelaku juga residivis di tempat lain dengan kasus penganiayaan berat dan sudah divonis 5 tahun penjara," ungkap Lesmana.

Sementara itu, pelaku SS mengaku nekat melakukan penganiayaan tersebut karena disebut anak kemarin sore oleh korban. Dari situ, emosinya memuncak sehingga menganiaya hingga korban tewas.

"Dia ngeremehin saya. Katanya saya anak kemarin sore. Dia rese, sempet saya bilangin tapi dia bilang anak kemarin sore. Enggak ada (dendam)," singkat SS.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!