Tak Punya Izin, Polisi Sita Ratusan Botol Minuman Keras
Kamis, 12 Agustus 2021 - 13:24 WIB
Ratusan botol minuman keras disita polisi karena pemilik tak mampu memperlihatkan izin penjualan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Jajaran Polsek Manggala menyita sekitar 127 botol minuman keras (miras), dari salah satu warung milik warga di Jalan Sakura Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu, (11/08/2021).
Kapolsek Manggala Kompol Supriady Idrus mengatakan, pihaknya menyita minuman keras tersebut setelah melakukan patroli dan menemukan warung milik warga berinisial HYL.
Baca Juga: Pelajar di Takalar Tewas Usai Tenggak Minuman Keras Bercampur Soft Drink
"Pelaku tidak dapat memperlihatkan surat izin penjualan miras, sehingga personel mengaman miras tersebut ke Polsek Manggala," katanya.
Kapolsek Manggala Kompol Supriady Idrus mengatakan, pihaknya menyita minuman keras tersebut setelah melakukan patroli dan menemukan warung milik warga berinisial HYL.
Baca Juga: Pelajar di Takalar Tewas Usai Tenggak Minuman Keras Bercampur Soft Drink
"Pelaku tidak dapat memperlihatkan surat izin penjualan miras, sehingga personel mengaman miras tersebut ke Polsek Manggala," katanya.
Lihat Juga :