Tak Punya Izin, Polisi Sita Ratusan Botol Minuman Keras

Kamis, 12 Agustus 2021 - 13:24 WIB
Ratusan botol minuman keras disita polisi karena pemilik tak mampu memperlihatkan izin penjualan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Jajaran Polsek Manggala menyita sekitar 127 botol minuman keras (miras), dari salah satu warung milik warga di Jalan Sakura Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu, (11/08/2021).

Kapolsek Manggala Kompol Supriady Idrus mengatakan, pihaknya menyita minuman keras tersebut setelah melakukan patroli dan menemukan warung milik warga berinisial HYL.



Baca Juga: Pelajar di Takalar Tewas Usai Tenggak Minuman Keras Bercampur Soft Drink

"Pelaku tidak dapat memperlihatkan surat izin penjualan miras, sehingga personel mengaman miras tersebut ke Polsek Manggala," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!