Polda Giatkan Patroli Siber untuk Antisipasi Hoaks Terkait Corona
Selasa, 21 April 2020 - 11:15 WIB
BANDUNG - Polda Jabar terus giat melakukan patroli siber guna menangkal informasi hoaks di media sosial, kendati belum ada tambahan temuan kasus setelah diterapkan PSBB di Bodebek dan menjelang PSBB di Bandung Raya.
"Belum ada penambahan kasus hoaks yah," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol S. Erlangga di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (21/4/2020).
Hingga kini, ujar Erlangga, terdapat lima kasus hoaks terkait Corona di Jabar. Di antaranya yang ditangani langsung oleh Polda Jabar, Polres Sumedang, Polres Banjar, Polres Kabupaten Bogor, dan Polres Indramayu. Pelaku yang ditetapkan tersangka, yakni kasus hoaks di Ditreskrimsus Polda Jabar dan Bogor.
Mereka melanggar pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Erlangga engimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam nenggunakan media sosial dalam kondisi wabah seperti saat ini. Pasalnya, selain tidak memberikan rasan aman, hoaks memicu keresahan dan ketakutan masyarakat.
"Kami imbau masyarakat agar lebih bijak, jadi sebelum membagi di media sosial, disaring dulu lah informasi itu. Kemudian kedua, kalau misalnya informasi yang diterima itu meragukan, itu bisa dilakukan dengan cek dan ricek sendiri ya. Mungkin maksudnya baik tapi kan di dalam konten itu tidak tahu kebenarannya. Nah justru akan berakibat pada diri sendiri," tutur Erlangga.
"Belum ada penambahan kasus hoaks yah," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol S. Erlangga di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (21/4/2020).
Hingga kini, ujar Erlangga, terdapat lima kasus hoaks terkait Corona di Jabar. Di antaranya yang ditangani langsung oleh Polda Jabar, Polres Sumedang, Polres Banjar, Polres Kabupaten Bogor, dan Polres Indramayu. Pelaku yang ditetapkan tersangka, yakni kasus hoaks di Ditreskrimsus Polda Jabar dan Bogor.
Mereka melanggar pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Erlangga engimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam nenggunakan media sosial dalam kondisi wabah seperti saat ini. Pasalnya, selain tidak memberikan rasan aman, hoaks memicu keresahan dan ketakutan masyarakat.
"Kami imbau masyarakat agar lebih bijak, jadi sebelum membagi di media sosial, disaring dulu lah informasi itu. Kemudian kedua, kalau misalnya informasi yang diterima itu meragukan, itu bisa dilakukan dengan cek dan ricek sendiri ya. Mungkin maksudnya baik tapi kan di dalam konten itu tidak tahu kebenarannya. Nah justru akan berakibat pada diri sendiri," tutur Erlangga.
(muh)
tulis komentar anda