Sindikat Perdagangan Gadis di Bawah Umur Dibongkar, Dijual Rp300 Ribu Sekali Kencan
Rabu, 11 Agustus 2021 - 18:02 WIB
TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya berhasil membongkar sindikat perdagangan gadis di bawah umur . Empat tersangka diamankan, satu di antaranya perempuan. Sedangkan enam korban yang hendak dijual berhasil diselamatkan Polres Tasikmalaya, Jawa Barat.
Para korban akan dipekerjakan sebagai wanita penghibur di kawasan Bogor, Jawa Barat. Sindikat ini beraksi lintas daerah dengan target operasi gadis bau kencur.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Prasetyo Hario Seno mengaku, para korban di bawah umur ini dipekerjakan sebagai wanita penghibur dengan tarif Rp300 ribu sekali kencan.
Saat ini, para tersangka dan korban masih diamankan di Mapolres Tasikmalaya untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka dijerat UU Perdagangan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Baca juga: Sindikat Perdagangan Gadis di Bawah Umur Dibongkar, Korban Dijadikan Wanita Penghibur di Bogor
Diketahui, empat tersangka yang ditangkap adalah Ari (28), warga Sukabumi, Kamaludin (22) warga Ciamis, Lucky (21) warga tasikmalaya dan Seli (23) perempuan asal Tasikmalaya. Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pengungkapan kasus ini berawal saat seorang ibu warga kecamatan Tanjungjaya, Tasikmalaya melapor polisi. Anaknya, RR (14) telah meninggalkan rumah pekan lalu.
Laporan itu ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Polisi menduga, RR dibawa tersangka Seli, warga Kecamatan Salawu, Tasikmalaya. "setelah kami telusuri, ternyata RR benar berada di daerah Bogor," kata Prasetyo.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya mengejar Seli dan korban RR. Perburuan membuahkan hasil. Seli dan RR bersama tiga pria yang merupakan sindikat perdagangan manusia ada di lokasi.
"Para tersangka mempunyai tugas dan peran masing-masing. Ada yang menjadi perekrut, pengirim, penerima dan yang mengeksploitasi korban. "Enam orang yang diduga korban juga berhasil kami amankan," tandas Kasat Reskrim.
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
Para korban akan dipekerjakan sebagai wanita penghibur di kawasan Bogor, Jawa Barat. Sindikat ini beraksi lintas daerah dengan target operasi gadis bau kencur.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Prasetyo Hario Seno mengaku, para korban di bawah umur ini dipekerjakan sebagai wanita penghibur dengan tarif Rp300 ribu sekali kencan.
Saat ini, para tersangka dan korban masih diamankan di Mapolres Tasikmalaya untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka dijerat UU Perdagangan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Baca juga: Sindikat Perdagangan Gadis di Bawah Umur Dibongkar, Korban Dijadikan Wanita Penghibur di Bogor
Diketahui, empat tersangka yang ditangkap adalah Ari (28), warga Sukabumi, Kamaludin (22) warga Ciamis, Lucky (21) warga tasikmalaya dan Seli (23) perempuan asal Tasikmalaya. Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pengungkapan kasus ini berawal saat seorang ibu warga kecamatan Tanjungjaya, Tasikmalaya melapor polisi. Anaknya, RR (14) telah meninggalkan rumah pekan lalu.
Laporan itu ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Polisi menduga, RR dibawa tersangka Seli, warga Kecamatan Salawu, Tasikmalaya. "setelah kami telusuri, ternyata RR benar berada di daerah Bogor," kata Prasetyo.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya mengejar Seli dan korban RR. Perburuan membuahkan hasil. Seli dan RR bersama tiga pria yang merupakan sindikat perdagangan manusia ada di lokasi.
"Para tersangka mempunyai tugas dan peran masing-masing. Ada yang menjadi perekrut, pengirim, penerima dan yang mengeksploitasi korban. "Enam orang yang diduga korban juga berhasil kami amankan," tandas Kasat Reskrim.
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
(msd)
tulis komentar anda