Sindikat Perdagangan Gadis di Bawah Umur Dibongkar, Korban Dijadikan Wanita Penghibur di Bogor

Rabu, 11 Agustus 2021 - 17:27 WIB
loading...
Sindikat Perdagangan...
Empat pelaku perdagangan gadis di bawah umur ditangkap jajaran Polres Tasikmalaya.
A A A
TASIKMALAYA - Sindikat perdagangan gadis di bawah umur berhasil dibongkar polisi. Empat tersangka diamankan, satu di antaranya perempuan. Sedangkan enam korban yang hendak dijual berhasil diselamatkan Polres Tasikmalaya, Jawa Barat.

Para korban akan dipekerjakan sebagai wanita penghibur di kawasan Bogor, Jawa Barat. Sindikat ini beraksi lintas daerah dengan target operasi gadis bau kencur.

Empat tersangka yang ditangkap adalah Ari (28), warga Sukabumi, Kamaludin (22) warga Ciamis, Lucky (21) warga tasikmalaya dan Seli (23) perempuan asal Tasikmalaya. Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Kejar Herd Immunity, Polda Jabar Bangun Kolaborasi Dukung Vaksinasi COVID-19

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Prasetyo Hario Seno mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat seorang ibu warga kecamatan Tanjungjaya, Tasikmalaya melapor polisi. Anaknya, RR (14) telah meninggalkan rumah pekan lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
99 Ribu Motor Bodong...
99 Ribu Motor Bodong Diekspor ke Afrika, DPR Desak Polisi Bongkar Oknum di Balik Sindikat
Polda Sumsel Bongkar...
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Peretas Dana BOS SMAN 2 Prabumulih, Kerugian Hampir Rp1 Miliar
Puncak Arus Balik Lebaran...
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Lingkar Gentong Sudah Berakhir
H+3 Lebaran 2026, Arus...
H+3 Lebaran 2026, Arus Balik Menuju Lingkar Gentong Macet 10 Kilometer
Hari Kedua Lebaran,...
Hari Kedua Lebaran, Polres Tasikmalaya Berlakukan One Way 2 Kali di Pagi dan Siang
Macet 3 Km, Lingkar...
Macet 3 Km, Lingkar Gentong Kembali Berlakukan One Way
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Polri Buru Aktor Utama...
Polri Buru Aktor Utama Sindikat Judol Internasional melalui Aliran Dana
Sindikat Judi Online...
Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk Sudah Beroperasi 2 Bulan, Sewa Kantor untuk Setahun
Rekomendasi
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
Nathalie Holscher Siap...
Nathalie Holscher Siap Menikah dengan Arpat, Akad Nikah Digelar Besok
Wujudkan Rencana Liburan...
Wujudkan Rencana Liburan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved