Aplikasi Alat Perekam Pajak untuk Restoran Bisa Meningkatkan PAD Kobar
Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:39 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (DPRD Kobar), Kalteng memberikan apresiasi kepada Pemkab Kobar yang telah meluncurkan aplikasi alat perekam pajak untuk restoran. Dewan berharap, inovasi tersebutdapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kobar.
Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali mengatakan, alat rekam pajak inimerupakan buah karya yang perlu mendapat apresiasi tinggi karena ini digagas sejak lama, sekitar 3 tahun lalu. Semoga, kata dia, inovasi ini langkah awal dalam kaitannya untuk terus mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak.
"Jadi ini boleh dikatakan merupakan salah satu pilot project daripada kegiatan optimalisasi pajak daerah dan ujungnya nanti, sudah barang tentu adalah bermuara kepada peningkatan pendapatan asli daerah," kata Rusdi Gozali, Selasa 10 Juli 2021.
Diketahuibahwa pada peluncuran pendekatan alat perekam pajak dalam pengelolaan pajak daerah, pilot projeknya di 13 rumah makan di Pangkalan Bun. Inovasi tersebut intinya agar ada objektifkaf dalam ketetapan pajak daerah. Alat rekam pajak memiliki konsep berbasis online dan pelaporan pajak bisa dilihat secara real-time harian dan bulanan selama 24 jam.
Rusdi berharap, peluncuran alat perekam daripada wajib pajak tersebut memudahkan pelaku usaha dalam mengelola setoran dari pajak-pajak masyarakat, terutama konsumen yang melakukan transaksi di masing-masing rumah makan. Baca:
"Sehingga, sudah barang tentu ini akan memudahkan daripada perintah daerah melakukan monitoring. Selain itu juga ini wujud Pemda memberikan transparansi dan akuntabilitas di dalam pengelolaan pajak daerah," sebutnya. Baca: Hari Pertama Perpanjangan PPKM, Begini Suasana Mal di Bandung.
Mudah-mudahan, tambah dia,pada saatnya nanti, dengan diluncurkannya alat untuk perekam daripada wajib pajak ini, bisa menuju kepada 25 persen pendapatan asli daerah. Sehingga, secara perlahan Kobar mampu menjadi daerah otonom ekonomi atau daerah yang mandiri.
Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali mengatakan, alat rekam pajak inimerupakan buah karya yang perlu mendapat apresiasi tinggi karena ini digagas sejak lama, sekitar 3 tahun lalu. Semoga, kata dia, inovasi ini langkah awal dalam kaitannya untuk terus mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak.
"Jadi ini boleh dikatakan merupakan salah satu pilot project daripada kegiatan optimalisasi pajak daerah dan ujungnya nanti, sudah barang tentu adalah bermuara kepada peningkatan pendapatan asli daerah," kata Rusdi Gozali, Selasa 10 Juli 2021.
Diketahuibahwa pada peluncuran pendekatan alat perekam pajak dalam pengelolaan pajak daerah, pilot projeknya di 13 rumah makan di Pangkalan Bun. Inovasi tersebut intinya agar ada objektifkaf dalam ketetapan pajak daerah. Alat rekam pajak memiliki konsep berbasis online dan pelaporan pajak bisa dilihat secara real-time harian dan bulanan selama 24 jam.
Rusdi berharap, peluncuran alat perekam daripada wajib pajak tersebut memudahkan pelaku usaha dalam mengelola setoran dari pajak-pajak masyarakat, terutama konsumen yang melakukan transaksi di masing-masing rumah makan. Baca:
"Sehingga, sudah barang tentu ini akan memudahkan daripada perintah daerah melakukan monitoring. Selain itu juga ini wujud Pemda memberikan transparansi dan akuntabilitas di dalam pengelolaan pajak daerah," sebutnya. Baca: Hari Pertama Perpanjangan PPKM, Begini Suasana Mal di Bandung.
Mudah-mudahan, tambah dia,pada saatnya nanti, dengan diluncurkannya alat untuk perekam daripada wajib pajak ini, bisa menuju kepada 25 persen pendapatan asli daerah. Sehingga, secara perlahan Kobar mampu menjadi daerah otonom ekonomi atau daerah yang mandiri.
(nag)
tulis komentar anda