Pegawai Lingkup Pemkab Wajo Kerja Dari Rumah

Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:49 WIB
Bupati Kabupaten Wajo, Amran Mahmud (kiri). Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Wajo Nomor: 800/2496/BKPSDM, tanggal 4 Agustus 2021.

Bupati Wajo, Amran Mahmud mengatakan, kebijakan ini berlaku agi seluruh Dinas lingkup Pemkab Wajo .



Kebijakan ini efektif diterapkan sejak Senin, 9 Agustus 2021.

Baca juga:Putra Putri Wajo Kini Bisa Kuliah di UIT dengan Beasiswa Program KIP
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!