Kasus Korupsi RS Batua, Penyidik Dalami Peran Tim Pokja III

Senin, 09 Agustus 2021 - 23:30 WIB
Selain 3 orang tim Pokja III, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan AN selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), SR pejabat pembuat komitmen (PPK), MA pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)

Baca juga:Lembaga Anti Korupsi Desak Polda Tahan Tersangka Korupsi RS Batua

Kemudian, FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), MK direktur PT SA, AIHS kuasa Direktur PT SA, AEH Direktur PT TMSS, DR, APR konsultan pengawas CV SL dan RP selaku inspektor pengawasan.

Namun, Fadli belum mau sesumbar terkait penahanan para tersangka. hal itu tergantung penilaian penyidik. "Kalau ada kemungkinan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, ya ditahan," ungkapnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!