Kasus Korupsi RS Batua, Penyidik Dalami Peran Tim Pokja III
Senin, 09 Agustus 2021 - 23:30 WIB
loading...
Bangunan RS Batua Makassar. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan mulai memeriksa beberapa tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar, Senin (9/8).
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli menyatakan, dari belasan tersangka, pihaknya lebih dulu memulai pemeriksaan terhadap tiga orang dari kelompok kerja atau Pokja 3.
Baca juga:Pekan Depan 13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Diperiksa
"Sudah mulai (pemeriksaan), hari ini tim pokja yang kita ambil keterangannya setelah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Fadli SINDOnews.
Adapun tersangka yang diperiksa penyidik masing-masing berinisial HS, MW, dan AS. Mereka merupakan pegawai Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Makassar .
Fadli menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 10.00 Wita berkaitan dengan pendalaman peran dugaan korupsi tersebut. "Iya benar begitu," ujarnya.
Baca juga:Polda Tetapkan 13 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek RS Batua
Perwira Polri satu bunga itu menambahkan pemeriksaan lanjutan untuk tersangka lainnya dijadwalkan pekan ini, "(Pemeriksaan tersangka lain) Hari Kamis (12 Agustus)," ungkap Fadli.
Polisi menetapkan 13 tersangka dalam kasus korupsi rumah sakit yang menelan anggaran senilai Rp25,5 miliar yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2018 Kota Makassar.
Selain 3 orang tim Pokja III, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan AN selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), SR pejabat pembuat komitmen (PPK), MA pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)
Baca juga:Lembaga Anti Korupsi Desak Polda Tahan Tersangka Korupsi RS Batua
Kemudian, FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), MK direktur PT SA, AIHS kuasa Direktur PT SA, AEH Direktur PT TMSS, DR, APR konsultan pengawas CV SL dan RP selaku inspektor pengawasan.
Namun, Fadli belum mau sesumbar terkait penahanan para tersangka. hal itu tergantung penilaian penyidik. "Kalau ada kemungkinan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, ya ditahan," ungkapnya.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli menyatakan, dari belasan tersangka, pihaknya lebih dulu memulai pemeriksaan terhadap tiga orang dari kelompok kerja atau Pokja 3.
Baca juga:Pekan Depan 13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Diperiksa
"Sudah mulai (pemeriksaan), hari ini tim pokja yang kita ambil keterangannya setelah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Fadli SINDOnews.
Adapun tersangka yang diperiksa penyidik masing-masing berinisial HS, MW, dan AS. Mereka merupakan pegawai Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Makassar .
Fadli menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 10.00 Wita berkaitan dengan pendalaman peran dugaan korupsi tersebut. "Iya benar begitu," ujarnya.
Baca juga:Polda Tetapkan 13 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek RS Batua
Perwira Polri satu bunga itu menambahkan pemeriksaan lanjutan untuk tersangka lainnya dijadwalkan pekan ini, "(Pemeriksaan tersangka lain) Hari Kamis (12 Agustus)," ungkap Fadli.
Polisi menetapkan 13 tersangka dalam kasus korupsi rumah sakit yang menelan anggaran senilai Rp25,5 miliar yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2018 Kota Makassar.
Selain 3 orang tim Pokja III, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan AN selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), SR pejabat pembuat komitmen (PPK), MA pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)
Baca juga:Lembaga Anti Korupsi Desak Polda Tahan Tersangka Korupsi RS Batua
Kemudian, FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), MK direktur PT SA, AIHS kuasa Direktur PT SA, AEH Direktur PT TMSS, DR, APR konsultan pengawas CV SL dan RP selaku inspektor pengawasan.
Namun, Fadli belum mau sesumbar terkait penahanan para tersangka. hal itu tergantung penilaian penyidik. "Kalau ada kemungkinan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, ya ditahan," ungkapnya.
(luq)
Lihat Juga :