Diduga Jadi Jaminan Utang, Bocah RK Diberi Beasiswa dari Polisi
Senin, 09 Agustus 2021 - 19:42 WIB
RK diketahui berada di rumah Nu selama 20 hari. Dari situ, kakek dan neneknya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada 6 Agustus 2021. Polisi yang melakukan penyelidikan langsung mencari keberadaan RK dan menyerahkannya kepada YA dan MA. (Baca juga; Tak Dikasih Pinjaman Uang, Mantan Karyawan Tega Bantai Kakek Sugiono, Istri dan Cucunya )
Hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, Nu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHP yakni mengambil alih penguasaan atas anak belum cukup umur secara melawan hukum.
Adapun motif sementara dalam kasus ini, bahwa Nu diduga telah mengambil alih RK sebagai jaminan utang dari Ya dan Ma. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, Nu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHP yakni mengambil alih penguasaan atas anak belum cukup umur secara melawan hukum.
Adapun motif sementara dalam kasus ini, bahwa Nu diduga telah mengambil alih RK sebagai jaminan utang dari Ya dan Ma. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
(wib)
Lihat Juga :