Sakit Hati karena Sering Diberi Upah Tak Layak, Motif Penyanderaan Pengusaha Jakarta
Senin, 09 Agustus 2021 - 18:18 WIB
Motif penyanderaan Hendra Halim seorang pengusaha yang berhasil lolos dari sekapan penculik karena sakit hati terhadap korban karena memberi upah kerja yang tidak layak. Foto tersangka/iNews TV/Arif WE
MADIUN - Motif penyanderaan terhadap Hendra Halim seorang pengusaha yang berhasil lolos dari sekapan penculik terkuak. Para tersangka sakit hati terhadap korban karena memberi upah kerja yang tidak layak kepada para pelaku. Kasubbag Humas Polres Madiun Gaguk Widodo mengatakan, satu pelaku kawanan penculik yang ikut menyandera pengusaha berusia 38 tahun asal Jakarta Hendra Halim di dalam sebuah mobil SUV masih dalam pengejaran Tim Buser Satreskrim Polres Madiun.
"Saat ini polisi telah mengantongi identitas satu pelaku kawanan perampok yang kabur. Sementara itu tiga pelaku yang telah tertangkap oleh petugas kepolisian yakni HS AF dan S saat ini statusnya telah resmi menjadi tersangka," kata Kasubbag Humas Polres Madiun Gaguk Widodo, Senin (9/8/2021).
Baca : 3 Hari Disekap Penculik, Pengusaha asal Jakarta Mampu Loloskan Diri
"Mereka selain karena ingin mendapatkan uang tebusan sebesar Rp5 miliar aksi perampokan dan penyanderaan ini juga dipicu rasa sakit hati para pelaku kepada korban. Lantaran korban pernah memberikan upah hasil kerjasama kedua belah pihak yang dinilai tidak sesuai oleh pelaku," kata Kasubbag Humas Polres Madiun Gaguk Widodo.
"Saat ini polisi telah mengantongi identitas satu pelaku kawanan perampok yang kabur. Sementara itu tiga pelaku yang telah tertangkap oleh petugas kepolisian yakni HS AF dan S saat ini statusnya telah resmi menjadi tersangka," kata Kasubbag Humas Polres Madiun Gaguk Widodo, Senin (9/8/2021).
Baca : 3 Hari Disekap Penculik, Pengusaha asal Jakarta Mampu Loloskan Diri
"Mereka selain karena ingin mendapatkan uang tebusan sebesar Rp5 miliar aksi perampokan dan penyanderaan ini juga dipicu rasa sakit hati para pelaku kepada korban. Lantaran korban pernah memberikan upah hasil kerjasama kedua belah pihak yang dinilai tidak sesuai oleh pelaku," kata Kasubbag Humas Polres Madiun Gaguk Widodo.
Lihat Juga :