Sakit Hati karena Sering Diberi Upah Tak Layak, Motif Penyanderaan Pengusaha Jakarta

Senin, 09 Agustus 2021 - 18:18 WIB
Akhirnya, kata dia, keempat pelaku bersekongkol untuk berniat jahat menculik dan meminta uang tebusan Rp5 miliar kepada keluarga korban. Namun belum sempat mendapatkan apa yang diharapkan aksi jahat para pelaku terbongkar dan tiga pelaku keburu tertangkap.

Baca : Cerita Pengusaha Jakarta Disekap dan Diculik, Berhasil Lolos Saat Pelaku Ngopi di Warkop

Akibat aksi kriminal berencana yang dilakukan para tersangka ini Polisi akan menjatuhi pasal berlapis yakni Pasal 333 dan Pasal 328 tentang penculikan dengan ancaman 8 tahun. Serta Pasal 368 tentang pemerasan disertai penganiayaan dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara," tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!