Diduga Kuasai Tanah Milik Orang Lain, UBD Palembang Digugat
Senin, 09 Agustus 2021 - 17:58 WIB
"Itu dilakukan agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan operasional UBD Palembang dan Yayasan Bina Darma Palembang yang didirikannya bersama para penggugat yang merupakan pemilik tanah dan bangunan, serta bersama sama mengelola Yayasan Bina Darma Palembang dan UBD," kata Wahyudi.
Baca juga : Sengketa Lahan Megamendung, PTPN Bisa Gugat Perdata Habib Rizieq Shihab
Sebelumnya, lanjut Wahyudi, para tergugat telah diminta oleh penggugat untuk segera menyerahkan seluruh dokumen asli kepemilikan hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni 14 Juli 2021 lalu.
"Namun hingga kini tergugat tidak juga menyerahkan seluruh dokumen asli kepemilikan hak atas nama para penggugat. Tidak hanya itu, tergugat juga tidak mau mengosongkan tanah dan bangunan milik para penggugat sehingga mengakibatkan kerugian para penggugat," lanjutnya.
Diketahui, Jumat ( 6/8/2021) lalu, Tim Kuasa Hukum Penggugat berencana akan memasang papan pengumuman kepemilikan tanah di Kampus C UBD Palembang, namun dihalangi oleh pihak Yayasan Bina Darma dan pihak kampus, sehingga sempat terjadi kericuhan antara kedua pihak.
Baca juga : Sengketa Lahan Megamendung, PTPN Bisa Gugat Perdata Habib Rizieq Shihab
Sebelumnya, lanjut Wahyudi, para tergugat telah diminta oleh penggugat untuk segera menyerahkan seluruh dokumen asli kepemilikan hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni 14 Juli 2021 lalu.
"Namun hingga kini tergugat tidak juga menyerahkan seluruh dokumen asli kepemilikan hak atas nama para penggugat. Tidak hanya itu, tergugat juga tidak mau mengosongkan tanah dan bangunan milik para penggugat sehingga mengakibatkan kerugian para penggugat," lanjutnya.
Diketahui, Jumat ( 6/8/2021) lalu, Tim Kuasa Hukum Penggugat berencana akan memasang papan pengumuman kepemilikan tanah di Kampus C UBD Palembang, namun dihalangi oleh pihak Yayasan Bina Darma dan pihak kampus, sehingga sempat terjadi kericuhan antara kedua pihak.
(sms)
tulis komentar anda