Diduga Kuasai Tanah Milik Orang Lain, UBD Palembang Digugat
Senin, 09 Agustus 2021 - 17:58 WIB
Universitas Bina Darma (UBD) Palembang diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menguasai lahan A,B, C Kampus UBD sehingga digugat di Pengadilan Negeri Palembang. Foto SINDOnews/Dede F
PALEMBANG - Setelah gagal melakukan pemasangan plang pengumuman kepemilikan tanah di Kampus C Universitas Bina Darma (UBD) Palembang , Jumat (6/8/2021) lalu, kini Wahyudi dari Kantor Hukum Tri Dewi and Partners selaku kuasa hukum Zainudin Ismail, Suheriyatmono dan Rifa Ariani menunggu Yayasan perguruan tinggi tersebut untuk menunjukan bukti kepemilikan sertifikat asli.
"Hingga saat ini Yayasan Bina Darma selaku pengelola UBD Palembang tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan. Jadi jelas tanah Kampus A,B,C ini milik klien kami," ujar Wahyudi, Senin (9/8/2021).
Baca : Sengketa Lahan Petani dengan Perusahaan Pengelola Hutan, Pakar: Menteri LHK Harus Menengahi
Menurutnya, UBD Palembang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menguasai sertifikat dan bangunan yang dimiliki empat orang sesuai dengan bukti kepemilikan sertifikat atas nama Buchori Rahman (almarhum), Zainudin ismail, Suheriyatmono dan Rifa Ariani.
"Hingga saat ini Yayasan Bina Darma selaku pengelola UBD Palembang tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan. Jadi jelas tanah Kampus A,B,C ini milik klien kami," ujar Wahyudi, Senin (9/8/2021).
Baca : Sengketa Lahan Petani dengan Perusahaan Pengelola Hutan, Pakar: Menteri LHK Harus Menengahi
Menurutnya, UBD Palembang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menguasai sertifikat dan bangunan yang dimiliki empat orang sesuai dengan bukti kepemilikan sertifikat atas nama Buchori Rahman (almarhum), Zainudin ismail, Suheriyatmono dan Rifa Ariani.
Lihat Juga :