Diberi Upah Rp13 Juta, Pemuda asal Lombok Selundupkan Sabu di Bandara Hang Nadim

Senin, 09 Agustus 2021 - 15:52 WIB


Setelah diperiksa di ruang hanggar bandara, petugas mendapati satu bungkus serbuk kristal putih yang disimpan di dalam tas bersama tumpukan pakaian milik pelaku. Setelah diuji, kristal putih itu positif mengandung amphetamine atau narkotika jenis sabu dengan total berat 305 gram.

Kepala Bidang BKLI Kantor Bea Cukai Batam, Muhammad Rizki Badillah mengatakan, seperti modus penyelundupan narkoba sebelumnya, pelaku datang ke Batam untuk menjemput narkoba dan dibawa ke wilayah luar Batam.

"Pelaku menerima narkoba tersebut dari pria bernama Aidil di sebuah hotel kawasan Nagoya Batam. Guna mengelabui petugas, sabu dimasukkan dalam tas ransel dan digabung dengan pakaian dan barang barang lainnya milik pelaku," katanya, Senin (9/8/2021).

Sementara Shor Lahur Robbani mengaku menyadari jika narkoba yang dibawanya bisa membuatnya mendekam dibalik jeruji besi untuk waktu yang lama. Namun alasan ekonomi membuat pekerja tambak ikan ini nekat melakukannya. Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke direktorat narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!