Peretas Situs Setkab Diringkus di Sumbar, Pelakunya Ternyata 2 Remaja

Minggu, 08 Agustus 2021 - 22:11 WIB
"Motifnya mengubah tampilan web tidak sebagaimana mestinya, sehingga web tidak dapat digunakan semestinya. Sedangkan motif ekonomi sedang didalami oleh penyidik," kata Rusdi

Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: 2 Wisatawan Nyaris Tewas Digulung Ombak Pantai Klingking Bali

Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku tersebut. “Iya benar, para pelaku ditangkap di Sumbar dan kini tengah diproses oleh Bareskrim Polri," ujarnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!