Pemprov DKI Siap Laksanakan Vaksinasi untuk Ibu Hamil, Begini Prosedurnya

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 15:36 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan bahwa saat ini ibu hamil bisa divaksinasi COVID-19. Hal ini sesuai dengan SE Kemenkes HK.02.01/1/2007/2021. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengumumkan bahwa saat ini ibu hamil bisa divaksinasi COVID-19 . Hal ini sesuai dengan SE Kemenkes HK.02.01/1/2007/2021.

“Terhitung mulai 2 Agutus 2021, Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksinasi COVID-19 kepada ibu hamil,” tulis caption Instagram @dkijakarta, Sabtu (7/8/2021). (Baca juga; Vaksinasi Ibu Hamil, Pemkot Tangsel Tunggu Pedoman dari Kemenkes )

Pemprov DKI menerangkan bahwa vaksin yang digunakan sesuai dengan ketersediaan, yaitu Sinovac, Pfizer, dan Moderna. Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar COVID-19. Vaksinasi bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi.





Vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan format skrining pada Kartu Kendali Khusus Ibu Hamil. (Baca juga; Ibu Hamil Bisa Divaksinasi Covid-19, Catat Ini Syaratnya! )

“Pemberian dosis 1 dimulai pada trimester kedua kehamilan. Dosis kedua sesuai interval jenis vaksin. Jika usia kehamilan <13 minggu, maka vaksinasi ditunda. Proses skrining bagi ibu hamil dan anak usia 13-17 tahun dilakukan terpisah,” tulis @dkijakarta

Pemprov DKI menuturkan bahwa pemberian vaksin bagi ibu hamil ini sebagai upaya perlindungan ibu hamil dan bayinya tertular virus korona, menurunkan risiko gejala parah, bahkan kematian.
(wib)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content