Suaib Mansur Ajak Warga Seko Tertib Lalu Lintas

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 21:09 WIB
Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur menghadiri Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rabu 4 Agustus lalu. Foto: Humas Pemkab Luwu Utara
LUWU UTARA - Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur membuka sosialisasi Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rabu 4 Agustus lalu di Kecamatan Seko. Dalam kegiatan itu Suaib mengajak masyarakat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Luwu Utara itu, Suaib menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk memberi pemahaman bagaimana tertib berlalu lintas.



Baca juga: Indah Harap Pembangunan Huntap dari BNPB Bisa Lebih Dipercepat

"Jangan bilang Seko daerah terpencil jadi tak perlu pemahaman tertib berlalu lintas, itu sangat keliru. Kita harus berpikir ke depan, kita lihat sendiri infrastruktur jalan kita terus dibenahi," kata Suaib .

Dia menambahkan, tertib berlalu lintas juga meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan saat berkendara. Apalagi untuk jalur darat, sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan pribadi.

Baca juga: 46 Vial Vaksin Moderna untuk Nakes Tiba di Kabupaten Luwu Utara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!