Dinilai Polisi Koperatif, Dinar Candi Hanya Wajib Lapor
Kamis, 05 Agustus 2021 - 21:35 WIB
“Berhasil mengamankan DM alias DC di sekitar Jalan Fatmawati, Jaksel, saat baru keluar dari rumah temannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (05/08/2021) siang.
Malamnya, Dinar Candy resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana pornografi. Dinar dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi.
“Maka setelah kita melakukan pemeriksaan,pengumpulan alat bukti dan gelar perkara, maka kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka,” kata Kapolrestro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah di halaman Polrestro Jakarta Selatan, Kamis (05/08/2021).
Malamnya, Dinar Candy resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana pornografi. Dinar dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi.
“Maka setelah kita melakukan pemeriksaan,pengumpulan alat bukti dan gelar perkara, maka kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka,” kata Kapolrestro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah di halaman Polrestro Jakarta Selatan, Kamis (05/08/2021).
(hab)
Lihat Juga :