Dinilai Polisi Koperatif, Dinar Candi Hanya Wajib Lapor

Kamis, 05 Agustus 2021 - 21:35 WIB
Polres Jakarta Selatan hanya mewajibkan Dinar Candy wajib lapor meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.Foto/Istimewa/Instagram
JAKARTA - Penyidik Polres Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap Dinar Candy yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Dinar hanya melakukan wajib lapor kepada kepolisian.

“Dikenakan wajib lapor,” ungkap Kapolrestro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (05/08/2021). Dalam kesempatan tersebut, Azis menegaskan, belum akan melakukan penahanan kepada tersangka.



Hal ini menyusul sikap tersangka yang dianggap kooperatif.“Masih dipertimbangkan, tapi kemungkinan besar tidak (dilakukan penahanan), karena yang bersangkutan kooperatif,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinar telah diamankan oleh Polrestro Jakarta Selatan menyusul aksi berbikininya saat memprotes kebijakan PPKM. Dinar diamankan saat keluar dari rumah kerabatnya yang berada di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Baca: Polisi Sebut Dinar Candy Lakukan Aksi Bikini Atas Kesadaran Sendiri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!