Nyaris Tabrak Polisi Pakai Mobil Mewah, Anggota DPRD Diperiksa di Polda Maluku Utara

Kamis, 05 Agustus 2021 - 18:04 WIB
Baca juga: Nyalakan Tanda Bahaya, hingga Kamis Siang Merapi Masih Bergolak Luncurkan Awan Panas

Bukan hanya tersangka , penyisik juga telah meminta keterangan terhadap delapan saksi, korban, serta saksi ahli. "Selain WZI, penyidik juga sudah memeriksa delapan orang yang terdiri enam orang saksi termaksuk saksi korban, saksi yang menyaksikan langsung, maupun saksi sebagai petunjuk serta dua orang saksi ahli pidana dan forensik," ucapnya.

Lanjutnya, dalam pemeriksaan tersebut, WZI mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf. "WZI sudah mengakui perbuatannya, dan selain itu penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit mobil mewah bernomor polisi DB 1314 MM, yang diduga digunakan untuk menabrak korban," jelasnya.

Baca juga: Obrak-abrik Jaringan Narkoba Malaysia, Polisi Bekuk 2 Pengedar dan Sita Sabu 2,1 Kg

"Tahap selanjutnya yang akan dilakukan penyidik, yaitu melakukan pemberkasan dan pengiriman berkas tahap satu ke jaksa penuntut umum. Atas perbuatan yang di lakukan, WZI melanggar pasal 211 dan pasal 212 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara," tandasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!