Rugikan Negara Rp5 Miliar, 2 Tersangka Korupsi Dana LPDB-KUMKM Ditahan
Kamis, 05 Agustus 2021 - 06:08 WIB
MUSI BANYUASIN - BT dan AG Dua dari tiga tersangka kasus korupsi dana bergulirKUD Buana, Tungkal Jaya, Musi Banyuasin , Sumatera Selatan ( Sumsel ) akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin.
Sementara satu tersangka lain, SF, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Muba. Kejari juga juga menyita 128 barang bukti berupa dokumen.
Kajari Muba Marcos MM Simare Mare mengatakan, untuk tersangka ada tiga terkait korupsi dana bergulir dari LPDB-KUMKMdengan kerugian sebesar Rp5 Miliar. Namun hanya dua yang kita tahan langsung, sedangkan satu tersangka lagi menjadi DPO pihak Kejari.
“Hari ini, Rabu (4/8/2021) resmi dua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Sekayu, dan keduanya ditahan untuk masa 20 hari mendatang, sedangkan satu lagi masih dalam pengejaran,” kata Marcos, , didampingi Kasi Intel Abu Nawas dan Kasi Pidsus Arie Apriyansah.
Dijelaskan, penyidik Pidsus Kejari Muba sebelumnya berhasil menyita uang sebesar Rp646.872.107 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana LPDB – KUMKM pada KUD Buana tersebut.
Ditambahkan juga bahwapada 5 April 2021 lalu, kejari telah menetapkan tiga tersangka yakni SF, AG dan BT atas kasus penggunaan dana LPDB-KUMKM pada KUD Buana. Dan status BT merupakan ASN di Muba sedangkan dua lainnya swasta.
Kasus ini berawalTahun 2013saat KUD Buana, Desa Bero Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba.
Sementara satu tersangka lain, SF, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Muba. Kejari juga juga menyita 128 barang bukti berupa dokumen.
Kajari Muba Marcos MM Simare Mare mengatakan, untuk tersangka ada tiga terkait korupsi dana bergulir dari LPDB-KUMKMdengan kerugian sebesar Rp5 Miliar. Namun hanya dua yang kita tahan langsung, sedangkan satu tersangka lagi menjadi DPO pihak Kejari.
“Hari ini, Rabu (4/8/2021) resmi dua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Sekayu, dan keduanya ditahan untuk masa 20 hari mendatang, sedangkan satu lagi masih dalam pengejaran,” kata Marcos, , didampingi Kasi Intel Abu Nawas dan Kasi Pidsus Arie Apriyansah.
Dijelaskan, penyidik Pidsus Kejari Muba sebelumnya berhasil menyita uang sebesar Rp646.872.107 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana LPDB – KUMKM pada KUD Buana tersebut.
Ditambahkan juga bahwapada 5 April 2021 lalu, kejari telah menetapkan tiga tersangka yakni SF, AG dan BT atas kasus penggunaan dana LPDB-KUMKM pada KUD Buana. Dan status BT merupakan ASN di Muba sedangkan dua lainnya swasta.
Kasus ini berawalTahun 2013saat KUD Buana, Desa Bero Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba.
tulis komentar anda